Ini Alasan Bawaslu Larang PPP Kampanye di Pilgubri

Ini Alasan Bawaslu Larang PPP Kampanye di Pilgubri

Ketua Bawaslu Riau, Edy Syarifuddin, mengatakan bahwa atribut Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak bisa mengikuti kampanye di Pemilihan Umum Gubernur Riau pada September mendatang. Alasannya, Partai Golkar telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang dukungan PPP terhadap calon mereka.

"Calon yang mendaftar ke KPU Riau sudah ditulis dalam surat keputusan yang memiliki kekuatan hukum, bersamaan dengan mendaftarkan partai pengusung para calon tersebut," ungkap Edi Syarifuddin kepada wartawan di Kantornya. Sementara partai Golkar mendaftarkan partainya tunggal saat itu dan tidak berkoalisi.

"KPU telah membuat surat keputusan tentang calon gubernur Riau, sekaligus dengan partai-partai pendukungnya. Jadi kalau tidak tercantum dalam SK tersebut, maka partai tersebut secara resmi bukanlah pengusung calon gubernur," ujar Edy.

Jika kemudian ada partai pengusung tambahan setelah mendaftar, maka sifatnya adalah tidak resmi dalam versi legalitas di KPU "Dengan begitu, secara otomatis dukungan yang sudah didaftarkan ke KPU Riau tidak bisa lagi dirombak atau diperbaiki, sebab itu sudah permanen sampai Pemilukada selesaai," terang Edi.


Edy menegaskan, selama kampanye nantinya tidak akan ada atribut PPP saat pasangan Anas Maamun dan Arsyadjuliandi Rachman (Aman) melakukan kampanye dimana saja dan kemana pun. "Saat Anas dan Andi berkampanye nantinya, yang ada hanya atribut Golkar saja, tidak ada atribut partai lain," tambah Edy Sabli dilansir Goriau.


Edi menyatakan, Bawaslu Riau akan komit jika PPP maupun partai lain tetap bersikukuh mengibarkan benderanya saat kampanye Cagubri nanti akan menindak tegas. "Kalau sebatas dukungan informal silahkan saja, tapi itu kan tidak tercatat dalam proses pemilukada ini. Kalau atribut tetap ada nanti, maka akan kita proses, karena tidak dibenarkan," tutup Edy. (rep02)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index