Gugat ke MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Siapkan 30 Saksi & 10 Ahli

Gugat ke MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Siapkan 30 Saksi & 10 Ahli

Jakarta - Deputi hukum Ganjar-Mahfud telah menyiapkan 30 saksi dan 10 ahli dalam rencana gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang akan mereka layangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Deputi Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan gugatan rencananya akan mereka layangkan di hari terakhir. Nantinya, mereka akan menunggu sidang yang dijadwalkan oleh MK.

"Kita ada saksi mungkin 30. Tapi tergantung MK akan menerima semua saksi, kita punya ahli ada 10, kembali kepada MK," ucap Todung di posko pemenangan, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).

Todung tak menyebutkan saksi-saksi dan ahli yang akan mereka bawa ke MK, termasuk seorang Kapolda yang sebelumnya sempat disebut salah satu tim hukum mereka, Henry Yosodiningrat.

Dia tak membantah pihaknya sempat mengalami kesulitan mengumpulkan saksi-saksi tersebut, termasuk Kapolda yang dimaksud, karena dilarang Kapolri.

"Saya enggak mau menyebutkan siapa ya, yang pasti saya kecewa adalah Kapolri melarang kapolda menjadi saksi," kata Todung.

Sementara itu, Ganjar mengaku sudah siap dengan apapun hasil yang akan diumumkan KPU. Dia akan mengikuti proses sesuai aturan yang telah ditentukan.

"Kita sudah siap. Kita sudah nyiapin banyak hal ya. Tim hukum kita juga sudah siap. Maka kita akan ikuti proses," kata Ganjar usai menghadiri buka bersama bareng relawan di posko pemenangan, Teuku Umar, Jakarta, Rabu (20/3).

"Insya Allah temen-temen sudah menyiapkan dengan baik. Tinggal nanti timingnya kapan, waktunya kapan, respons-respons itu akan kita berikan," imbuh dia.* (mdy)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index