Kampanye di Monas Jokowi Offside

Kampanye di Monas Jokowi Offside
JAKARTA - Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Firman Noor mengatakan calon presiden (capres) Joko Widodo (Jokowi) sudah "offside" karena berkampanye di Lapangan Monumen Nasional (Monas). Monas masuk dalam wilayah yang bebas kampanye dan alat peraga. 
 
"Jokowi offside berdiri tidak pada tempatnya," kata Firman dihubungi wartawan, Rabu (25/6).
 
Firman mengatakan apa yang dilakukan Jokowi sudah masuk pelanggaran karena Jokowi mempromosikan diri sekaligus meminta masyarakat memenangkannya. Apalagi kegiatan yang semula bertujuan untuk olahraga ini malah dipenuhi berbagai atribut kampanye Jokowi. 
 
"Sulit tidak dikatakan tidak mempromosikan dirinya. Dia kampanye pada momentum di Monas itu," katanya.
 
Melaporan Jokowi ke Bawaslu dinilai Firman wajar dan sudah tepat. Apalagi sudah ada aturan tidak boleh berkampanye di Monas. Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 1389/07.17 tertanggal 18 Juli 2008 tentang Lokasi-lokasi Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye.
 
Aturan itu diperkuat dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Nomor 39 Tahun 2013 tentang Ketentuan Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di DKI Jakarta pada Pemilu 2014. 
 
"Wajar jika ada pihak yang keberatan karena Jokowi melanggar aturan yang telah ditetapkan," ujarnya. (rep01/tpc)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index