Panwas Pelalawan Tertibkan Spanduk Caleg

 Panwas Pelalawan Tertibkan Spanduk Caleg
PELALAWAN - Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pelalawan menertibkan sejumlah spanduk (Caleg) yang melanggar aturan kampanye. Dibantu sejumlah personil dari Satpol PP Pelalawan dan pihak Kepolisian sebagai pengaman, sejumlah sepanduk dianggap melanggar peraturan dicopot.
 
"Target kita sudah kita laksanakan pada hari, Selasa (24/12) lalu,  diseluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Pelalawan," terang Ketua Panwaslu Kabupaten Pelalawan Ir. Pandapotan Marpaung, Kamis (26)12).
 
Lebih jauh Pandapotan menyampaikan, penertiban atribut caleg ditargetkan pada sejumlah titik yang berada seluruh kecamatan pada hari yang sama selesai semuanya. "Untuk di kota Pangkalan Kerinci sendiri wilayah penertipan meliputi disepanjang jalan Lintas Timur dan komplek perkantoran Bupati serta Bakti Praja Pangkalan Kerinci dibersihkan dan beberapa tempat lainya," terangnya.
 
Pandapotan menyampaikan, jumlah spanduk yang telah ditertipkan telah mencapai ratusan dan jumlah ini masih akan terus bertambah karena penertiban belum selesai. Sebelumnya Panwascam terlebih dahulu telah melakukan pantauan terhadap atribut yang melanggar aturan.
 
"Penertiban yang kita lakukan ini sesuai hasil pantau Panwascam sebelumnya. Setelah mendapatkan datanya baru kita bersama tim turun kelapangan untuk melakukan penertiban dimana titik-titiknya yang telah dipantau sebelumnya," terangnya.
 
Untuk atribut caleg yang melanggar aturan, kata Ketua Panwaslu ini, seluruhnya ditarget selesai untuk dilakukan penertiban. Menurutnya penertiban yang dilakukan oleh Panwaslu ini berlandaskan pada peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 yang mana caleg disetiap satu keluarahan/desa hanya diperbolehkan memasang satu spanduk yang berukuran maksimal 1,5x7 meter.
 
"Namun realita yang ada di lapangan tidak, sehingga dilakukan penertiban. Banyak caleg yang tidak mentaati aturan yang ada dengan memasang disatu kelurahan spanduk lebih dari satu. Makanya kita tertibkan," terangnya.
 
Selain itu juga, caleg dilarang memasang atribut kampanyenya difasilitas-fasilitas umum yang ada. Seperti pagar Masjid, tiang listrik, dipohon dan yang lainnya. "Yang memasang difasilitas umum kita tertibkan juga,"tegasnya.
 
Ditambahkannya, bagi caleg yang melanggar aturan kampanye untuk saat ini, saksi yang diberikan baru penertiban paksa yang dilakukan oleh tim. "Sekarang kita cabut, kalau masih membandel juga akan kita berikan surat peringat maksimal sampai 3 tiga kali. Kalau masih melanggar maka sangksi selanjutnya barulah dilarang untuk berkampanye hingga hari H pemilu mendatang," tutupnya. (rep03)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index