Kalau KPU Buat Quick Count, Salah-salah Bisa Masuk Bui

Kalau KPU Buat Quick Count, Salah-salah Bisa Masuk Bui

PEKANBARU - Kontrofersi terkait pembenaran dilakukannya hitung cepat pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau oleh Komisi Pemilihan Umum akhirnya terjawab sudah. Lembaga independent itu menyatakan tidak dibenarkan untuk melakukan hitung cepat (quick count) pada pemilihan kepala daerah setempat.

"Saya rasa tidak hanya KPU Riau, tapi juga seluruh KPU di daerah lainnya juga tidak ada yang melakukan 'quick count'," kata Ketua KPU Riau Tengku Edy Sabli di Pekanbaru, Rabu (11/9/2013).

Pernyataan Sabli merupakan tanggapan atas hasil hitung cepat membingungkan yang dilakukan masing-masing tim pemenangan pasang calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2013.

Seluruh tim pemenangan tersebut mengunggulkan masing-masing kandidatnya sehingga mendatangkan kerancuhan informasi publik. "Yang jelas, hitung cepat tersebut bukan milik KPU. Dan kami tidak bertanggungjawab atas hal itu. Lagi pula, tidak ada aturan yang menyebutkan kalau KPU dibenarkan untuk melakukan hitung cepat," katanya.

Sabli mengatakan, memang juga tidak ada larangan untuk dilakukannya hitung cepat tersebut, namun pertanggungjawaban anggarannya sangat sulit karena tidak ada dasarnya.

Berbeda cerita dengan debat kandidat, demikian Sabli, yang memang tertuang dalam aturan tetap penyelenggara pemilihan umum dan Pilkada.Ia menjelaskan, hitung cepat yang selama ini disaksikan oleh publik melalui media massa televisi adalah kegiatan yang dilakukan oleh lembaga non pemrintahan.

"Atau bisa jadi hitung cepat itu dilakukan oleh salah satu kandidat atau masing-masing kandidat calon pemimpin itu. Kalu itu memang tidak dilarang," katanya dilansir goriau.com.(rep2)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index