Menhub: Tarif Angkutan Naik Maksimal 10 Persen

Menhub: Tarif Angkutan Naik Maksimal 10 Persen

JAKARTA-Menteri Perhubungan, EE Mangindaan, Rabu 19 Juni 2013, mengusulkan agar kenaikan tarif angkutan umum maksimal10 persen untuk memenuhi tuntutan perusahaan angkutan.

"Saya meminta kenaikannya 10 persen saja," ujar Mangindaan dilansir vivanews.com di gedung DPR RI, Jakarta.

Menurut Mangindaan, pengusaha angkutan meminta tarif dinaikkan apabila kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak resmi diberlakukan. Karena semenjak tahun 2009 tarif angkutan belum pernah naik.

Maka, Mangindaan menambahkan, para pengguna angkutan umum perlu diringankan bebannya. Menurutnya, kenaikan tarif sebesar 10 persen itu  tidak terlalu berat bagi pengguna angkutan umum. "Pengusaha minta naiknya 26 persen kalau tidak salah," kata Mangindaan.

Kementerian Perhubungan juga akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk turut meringankan beban perusahaan angkutan umum. Karena, pengaturan angkutan umum perkotaan merupakan kewenangan pemerintah daerah, bukan pemerintah pusat.

"Kami akan bicarakan ini. Karena ada pembagian wewenang dengan pemda, gubernur dan walikota," kata Mangindaan.
Sebelumnya, pemerintah tidak memberikan kompensasi langsung kepada sektor transportasi umum yang nantinya akan terdampak pada kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi.

Padahal, sarana angkutan umum, terutama transportasi perkotaan dan antarkota, diperkirakan menyumbang inflasi yang cukup besar, yaitu sekitar  0,8 persen.(rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index