Pemerintah Ambil Alih Sertifikasi Halal dari MUI

  Pemerintah Ambil Alih Sertifikasi Halal dari MUI
 
Jakarta-Menteri Agama Suryadharma Ali menegaskan penetapan sertifikasi halal produk makanan dan minuman yang selama ini dipegang oleh Majelis Ulama Indonesia menjadi kewenangan pemerintah. Dia mengatakan MUI hanya sebagai pemberi rekomendasi. "Kalau MUI diberi wewenang tunggal, nanti ada kecemburuan di organisasi masyarakat lainnya," kata Suryadharma ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 3 Maret 2014.
 
Bila wewenang diberikan bebas di seluruh ormas Islam, kata Suryadharma, pemerintah justru sulit mengaturnya. Menurut dia, penetapan sertifikasi oleh pemerintah justru melindungi masyarakat. Apalagi, kata Suryadharma, yang berhak menjalankan undang-undang adalah pemerintah, bukan Majelis Ulama Indonesia. Tidak ada ormas sebagai pelaksana undang-undang. 
 
Suryadharma mengatakan memang lembaga yang menetapkan sertifikasi halal masih menjadi perdebatan antara MUI dan pemerintah saat membahas Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal di parlemen.
 
Selain itu, ujar dia, MUI meminta sertifikat halal bersifat wajib, sedangkan pemerintah menginginkan sukarela. "Kasihan usaha kecil yang belum mampu mengajukan sertifikasi karena alasan biaya," katanya. Dia khawatir perekonomian kecil menjadi tersendat ketika diwajibkan.
 
Dia mengatakan nanti Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)--lembaga pemerintah yang bertugas mengawasi obat dan makanan--akan ditunjuk mengelola sertifikasi halal. Namun, kata dia, perlu ditambah auditor halal.
 
Suryadharma belum memprediksi pengeluaran dan penerimaan negara bila penetapan sertifikat halal ditentukan oleh pemerintah. (rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index