Kesal tak dipinjami uang Rp 5 juta, Heri rampok majikan

Kesal tak dipinjami uang Rp 5 juta, Heri rampok majikan
Pelaku perampokan CV Vinoli Makmur Karanganyar, Jawa Tengah, Minggu (20/10) lalu, Heri Winarno. (27) mengaku dendam kepada Suparman majikannya. Heri dendam tak diberikan pinjaman, padahal uang tersebut sangat dibutuhkan. 
 
Pengakuan tersebut disampaikan Heri kepada wartawan, di Mapolres Karanganyar, Selasa (22/10). Dilansir merdeka.com.
 
"Saya pinjam Rp 5 juta, tapi tidak diperbolehkan. Akhirnya setelah saya konsultasi ke teman-teman, kita rencanakan perampokan itu," ujar Heri.
 
Sementara itu Kapolres Karanganyar AKBP Martireni Narmadiana mengatakan, penangkapan Heri diawali dari kecurigaan penyidik, setelah dilakukan pemeriksaan 12 saksi termasuk Heri. Dugaan kuat yang mengarah ke Heri juga didukung oleh rekaman CCTV.
 
"Para karyawan sebenarnya sudah merasa ada kejanggalan. Apalagi saat disekap Heri tak sedikitpun melakukan perlawanan. Kami juga langsung curiga, kenapa dua pelaku lainnya langsung tahu tempat keberadaan brankas," paparnya.
 
Lebih lanjut Kapolres perempuan kedua di Karanganyar tersebut menuturkan, pihaknya mengambil kesimpulan bahwa pelaku adalah Heri Winarno satpam gudang, yang pura-pura disekap. Sementara Tri Nuryanto alias Gembel berperan sebagai driver mobil rental dan Ariyadi sebagai pengelas brankas.
 
Atas dasar tersebut pihaknya langsung memburu ketiganya. Saat ditangkap, ketiga pelaku yang juga teman sekolah berada di rumah Heri.
 
"Semua barang bukti ada di rumah Heri. Disimpan di kandang ayam. Mereka bingung uangnya mau buat apa. Karena mereka tak menyangka kalau jumlahnya sebanyak itu," paparnya.
 
Menurut Kapolres, ketiga pelaku saat ini berada di tahanan Mapolres. Mereka juga terus dimintai keterangan, untuk pengembangan kasus, dan mungkin ada tersangka lainnya.
 
"Kita masih periksa semua, termasuk saksi-saksi. Ada 12 saksi yang sudah diperiksa. Ketiganya kita kenakan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (rep10)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index