Perppu MK Pintu Pemakzulan SBY

Perppu MK Pintu Pemakzulan SBY
Jakarta - Ketua Fraksi Partai Hanura Sarifuddin Sudding menilai, Presiden Susilo Bambang Yudhyono telah melanggar UUD 1945 dengan mengeluarkan Perppu tentang MK.
 
"Presiden mengambil alih kewenangan MA dan DPR bahwa sudah diatur ada tiga jalur pengajuan hakim MK, yang masing-masing sudah ada proses yang diatur," ujar Sudding di Gedung DPR, Senayan, Jumat (18/10/2013).
 
Menurutnya, SBY sebenarnya bisa mengajukan revisi UU MK atas kasus dugaan suap Ketua MK nonaktif Akil Mochtar. Ia melanjutkan, pemberlakuan peratuan pengganti undang-undang (Perppu) itu sudah tidak masuk dalam urgensi lagi.
 
Sudding mengatakan, dengan pengesahan Perppu ini sangat berpeluang DPR melakukan impeacmen terhadap Presiden karena telah mengambil alih kewenangan DPR.
 
"Ketika itu diambil alih dengan bentuk panel, itu melanggar UUD. Ini pintu masuk impeach karena menyangut substansi yang melanggar UUD 45," tegasnya. (rep10)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index