3 Anggota DPRD Meranti Dalam Proses PAW

3 Anggota DPRD Meranti Dalam Proses PAW

SELATPANJANG - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, M Tofikurahman mengatakan, saat ini ada 3 anggota dewan yang sedang dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Ketiga anggota dewan tersebut di-PAW karena pindah ke partai lain.

“Berdasarkan ketentuan dan surat PAW dari masing-masing partai yang kita terima baru-baru ini sudah kita teruskan ke pihak KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, untuk diproses sebagaimana mestinya. Saat ini prosesnya masih di KPU dan selanjutnya akan dikembalikan lagi ke dewan untuk diteruskan ke Pemerintah Provinsi Riau guna mendapat persetujuan dari Gubernur,” ungkapnya.

Jika sudah turun SK pergantian antar waktu anggota DPRD itu dari Gubernur Riau, jelasnya, maka PAW atas ketiga anggota dewan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum, dan anggota dewan penggantinya juga sudah bisa dilantik.

“Pergantian antar waktu bagi anggota dewan dimaksud sesuai PP Nomor 16 Tahun 2010 juga UUD MD3 No 27 tahun 2009, seluruh anggota DPRD Kepulauan Meranti akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 16 September 2014 mendatang,” ujarnya.

Jadi ketentuan PAW sesuai dengan UU MD3 itu, terangnya, PAW tidak bisa lagi dilakukan 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan anggota dewan itu sendiri. Sedangkan kondisi saat ini masih tersisa waktu 11 bulan lagi, sehingga PAW terhadap 3 anggota dewan tersebut masih sempat dilaksanakan.

Dikatakan, Tofik, 3 anggota DPRD yang sedang menjalani proses PAW tersebut, yakni H Nursyahrudin yang sebelumnya dari Partai Golkar, Hafizan Abbas dari Partai Demokrat dan Firdaus dari Partai PPRN.

“Sebelumnya ada dua anggota DPRD yang sempat dikatakan mau di PAW yakni Amyurlis dan Ardiansyah, namun berdasarkan putusan MK mengatakan kedua anggota dewan tersebut tidak dilakukan PAW. Jadi yang akan menghadapi PAW saat ini adalah tiga anggota dewan di atas tadi,” jelas Tofik. (rep6)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index