Tak Penuhi Syarat, Dukungan WIN Banyak Ditolak

Tak Penuhi Syarat, Dukungan WIN Banyak Ditolak

TALUK KUANTAN - Pasangan Wan Abubakar dan Prof Isjoni (WIN) yang maju dari jalur independen di Pemilukada Riau, 4 September nanti belum bisa bernafas lega. Pasalnya, puluhan ribu surat dukungan dari masyarakat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) untuk mereka ditolak karena tak sesuai persyaratan.

Ketua KPU Kuansing, Firdaus Oemar menjelaskan, surat dukungan terhadap pasangan WIN dari Kabupaten Kuansing mencapai 61.092 lembar. "Ini merupakan dukungan terbanyak yang mereka peroleh dibanding kabupaten/kota lain di Provinsi Riau," kata Firdaus Oemar yang didampingi Sekretaris KPU Kuansing, Badril di Taluk Kuantan, Rabu (17/7).

Tetapi, setelah melalui verifikasi tahap satu atsa semua dukungan itu, lanjut Firdaus, hanya 2.338 dukungan yang memenuhi persyaratan. Selebihnya, 58.754 dukungan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan, seperti dilengkapi KTP asli dan bentuk dukungan di kertas bermaterai.

Firdaus merinci dukungan terhadap pasangan WIN di kecamatan yang memenuhi persyaratan. Dimulai dari kecamatan Pucuk Rantau yang mencapai 8.260 dukungan namun hanya 98 dukungan memenuhi syarat. Lalu, dari 1.454 dukungan di Kecamatan Hulu Kuantan hanya 34 yang lolos. "Di Kecamatan Kuantan Mudik, dari 2.092 dukungan yang memenuhi syarat hanya 324 dukungan," terang Firdaus.

Selanjutnya, dari 2.952 dukungan dari warga di Kecamatan Gunung Toar hanya 200 yang memenuhi syarat 200. Sedang di Kecamatan Kuantan Tengah, dari 13.191 dukungan yang memenuhi syarat mencapai 363.

Sementara di Kecamatan Sentajo Raya ada 1.101 dukungan dan yang memenuhi syarat 143 dukungan. Di Kecamatan Benai dari 2.854 dukungan yang memenuhi syarat hanya 155 dukungan. "Lalu, di Kecamatan Logas Tanah Darat hanya 13 dukungan yang memenuhi syarat dari 1.186 dukungan," terang Firdaus seperti dilansir dari antaranews.com.

Kemudian di Kecamatan Pangean dari 6.842 dukungan hanya 114 yang memenuhi syarat. Di Kecamatan Kuantan Hilir hanya 155 dukungan yang lolos dari 3.204 dukungan. Lalu, di Kecamatan Kuantan Hilir hanya 84 yang lolos dari 689 dukungan. "Lalu, hanya 93 dukungan yang lolos dari 2.101 dukungan di Kecamatan Inuman," paparnya.

Sedangkan di Kecamatan Cerenti, KPU hanya meloloskan 197 dukungan dari 3.363 lembar surat dukungan. Lalu, di Kecamatan Singingi hanya 64 dukungan yang memenuhi persyaratan dari 3.965 dukungan. "Terakhir, dari 3.838 dukungan dari warga di Kecamatan Singingi Hilir hanya 301 yang memenuhi persyaratan."

Semua surat dukungan yang lolos verifikasi tahap awal itu, lanjut Firdaus, akan diverifikasi lagi secara faktual di tingkat desa/kelurahan oleh Petugas Pemungutan Suara (PPS).

Seperti diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru memenangkan gugatan pasangan WIN terhadap KPU Riau dan KPU Kabupaten/Kota se-Riau. Putusan ini mencabut SK KPU Riau yang mendiskualifikasi pasangan WIN. (rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index