Wapres Kalla: Kalau Nggak Begitu, Bukan Ahok Namanya

Wapres Kalla: Kalau Nggak Begitu, Bukan Ahok Namanya
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bereaksi menanggapi pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang meminta reklamasi dihentikan sementara. Ahok mempertanyakan dasar hukum penghentian reklamasi tersebut. Apa tanggapan Kalla terhadap tantangan Ahok?
 
"Kalau bukan begitu, bukan Ahok," kata Kalla di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin, 18 April 2016. Kalla mengatakan kalimat itu dengan singkat sambil tersenyum santai. Saat ditanya apa yang dimaksudnya 'begitu' untuk Ahok, kembali Kalla memberi jawaban singkat. "Ya, begitu," kata Kalla sambil tersenyum.
 
Kalla meminta proyek reklamasi teluk Jakarta dihentikan sementara sampai aturan-aturan hukumnya dipenuhi dan sinkron satu sama lain. Sinkronisasi peraturan itu melibatkan kementerian terkait. "Bagaimana penyelesaian aturan-aturannya supaya lebih baik, maka tentu tahap demi tahap diselesaikan," kata Kalla. Bagi pulau yang telah memenuhi syarat, boleh melakukan reklamasi, sebaliknya yang tidak memenuhi syarat, tidak boleh.
 
Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya mengatakan ada komplikasi beberapa regulasi terkait reklamasi dimana Ahok berpijak pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Kemudian, kata Siti, ada Perpres tentang Jabodetabekpunjur yang mengatur tentang tata ruang. Perpres itu tidak mengoreksi kewenangan yang ada di Keppres 52 mengenai pemberian izin didelegasikan ke Pemprov DKI.
 
Tapi, kata Siti, ada undang-undang terbaru yakni UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Undang-Undang itu dipertegas lagi di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 27/2007. "Di situ disebutkan semua izin terkait reklamasi itu kewenangan Menteri Kelauatan dan Perikanan," kata Siti pada Minggu, 17 April 2016.
 
UU tersebut menyebut empat syarat izin bisa dikeluarkan, yaitu soal rencana strategis, zonasi, rencana pengelolaan, dan rencana aksi. Selain izin tidak dikeluarkan Menteri KKP, kata Siti, yang terjadi dalam reklamasi teluk Jakarta adalah pulau-pulau buatan hasil reklamasi belum memenuhi syarat keempat syarat tersebut.(rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index