Kenapa Kenaikan BBM Bukan SBY yang Umumkan?

Kenapa Kenaikan BBM Bukan SBY yang Umumkan?
JAKARTA - Pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi di kantor Perekonomian, Jakarta, Jumat (21/6/2013), pukul 22.00 WIB. Pengumuman kenaikan harga BBM dilakukan Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri ESDM Jero Wacik, Menteri Keuangan Chatib Basri, Menkominfo Tifatul Sembiring, Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana dan menteri bidang ekonomi/sosial lainnya.
 
Namun kenapa bukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang umumkan? Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Firmanzah menegaskan karena kenaikan harga BBM eceran diputuskan dan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) maka yang umumkan adalah pejabat setingkat menteri.
 
"Masa Permen yang umumin Presiden. Kecuali Perpres (Peraturan Presiden) tapi tidak semua juga Pepres diumumkan Presiden," kata Firmanzah usai diskusi di gedung DPD/DPR RI Jakarta.
 
Menurut dia legalitas hukum kenaikan harga BBM eceran ada di tangan Menteri ESDM Jero Wacik. "Jadi sebenarnya ini tidak perlu diperdebatkan lagi. Begitulah regulasinya," kata dia seperti dilansir Tribunnnews.com. (rep03)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index