Grup Bakrie Diduga Terkait Penyuapan Bupati Bogor

Grup Bakrie Diduga Terkait  Penyuapan Bupati Bogor
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis 8, Mei 2014 lalu menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat. KPK juga menetapkan status tersangka kepada M. Zairin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor; dan Fransiscus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri.
 
"Telah terjadi peristiwa tindak pidana penyuapan. Dalam operasi tangkap tangan, tim KPK menyita barang bukti uang Rp 1,5 miliar," kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung kantornya Kamis malam itu.
 
Berdasarkan penelusuran, situs web dengan alamat www.sentulnirwana.com mencantumkan bahwa PT Bukit Jonggol  Asri  (BJA) didirikan pada tahun 1994. Pada Januari 2010, PT Sentul City Tbk mengambil alih 88 persen saham BJA  guna percepatan proyek kota baru mandiri. Tepat pada bulan Juli 2010, Sentul City menggandeng PT  Bakrieland Development Tbk dengan kepemilikan saham masing-masing 50 persen. 
 
Pada  23 Juli 2011,  BJA mengumumkan dimulainya proyek  Sentul Nirwana yang akan memaksimalkan lahan seluas 12.000 hektare di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kemudian pada April 2013  PT Sentul City Tbk meningkatkan kepemilikan saham di BJA menjadi 65 persen, sedangkan saham Bakrieland berkurang  menjadi 35 persen. 
 
Situs itu juga menyebutkan bahwa Sentul Nirwana merupakan  kota mandiri dengan pembangunan tahap I seluas 600 hektare. Di tempat ini  akan dibangun theme park, hotel dan resort, lapangan golf, pusat perdagangan dan perkantoran, sekolah-sekolah dan universitas bertaraf internasional, serta cluster - cluster perumahan.
 
Manajemen PT Sentul City Tbk (BKSL) membantah bahwa Johan Yhap merupakan karyawan Bukit Jonggol Asri (BJA). "Sudah kami cek, dan memang bukan karyawan kami," kata investor relation BKSL, Michael Tene, saat dihubungi, Jumat 9 Mei 2014. (rep01/tpc)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index