PKB Tolak Perintah MK Revisi Ambang Batas Parlemen 4 Persen

PKB Tolak Perintah MK Revisi Ambang Batas Parlemen 4 Persen
Wakil Sekjen PKB Syaiful Huda.

Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB menolak perintah Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merevisi aturan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen.

"PKB punya pandangan tersendiri soal putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta revisi ambang batas parlemen 4 persen. PKB justru tidak setuju dengan revisi itu," ujar Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKB, Syaiful Huda saat dihubungi, Senin (4/3).

Dia menilai revisi ambang batas parlemen dengan menurunkannya hanya akan menimbulkan masalah baru. Menurut dia, ambang batas parlemen 4 persen yang digunakan selama ini penting sebagai penyederhanaan fraksi partai politik di DPR.

Batas tersebut, kata dia, perlu agar partisipasi dan pilihan publik tidak tidak tersebar dan terserak.

"Kita punya semangat untuk melakukan penyederhanaan parpol. Penyederhanaan parpol ini penting supaya partisipasi dan pilihan publik kita, tidak tersebar dan berserak," ucap Huda.

Ketua Komisi X DPR itu meyakini sistem multi partai yang tidak dikontrol dengan syarat ambang batas di parlemen juga akan terus memelihara pragmatisme politik di tengah masyarakat dan elite. Huda memandang ambang batas parlemen selama ini tidak sia-sia sebab kepentingan seluruh partai politik tetap terakomodir.

Jika tidak lewat kursi di DPR, mereka tetap bisa terakomodir lewat kursi di tingkat DPRD.

"Tidak ada yang sia-sia selama PT 4 persen diberlakukan. Seluruh partai politik terakomodir. Partai-partai dengan suara kecil tetap bisa menyuarakan aspirasi rakyat lewat DPRD provinsi dan kabupaten," katanya.

Di sisi lain, Huda juga mengkritik perintah MK karena menunjukkan sikap inkonsisten. Saat presidential threshold dibatasi, parliamentary threshold malah direvisi.

Perintah MK untuk merevisi ambang batas parlemen sebelumnya tertuang lewat putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan Perludem. MK menyatakan aturan ambang batas 4 persen itu harus diubah agar tetap berlaku di pemilu berikutnya.

"Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ... adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan," kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta beberapa waktu lalu.(mdy)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index