Hadiri Sidang Dakwaan, Atut Tertunduk

Hadiri Sidang Dakwaan, Atut Tertunduk
Riaudaily.com, Jakarta - Sidang dakwaan tersangka suap Pemilukada Lebak, Atut Choisiyah digelar hari ini, Selasa, 6 Mei 2014 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
 
Tepat pukul 09.03 WIB, Atut datang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mengenakan rompi tahanan, Atut keluar dari mobil yang disambut para pewarta. Tak sepatah kata pun ia ucapkan. Janda almarhum Hikmat Tomet ini tampak tertunduk lalu memasuki lift untuk menuju ruang sidang di lantai 1 gedung Tipikor.
 
Atut ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Desember 2013. Ia kemudian ditahan pada tanggal 20 Desember 2013 di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. Atut disangka menyuap Hakim Mahkamah Konstitusi kala itu, Akil Mochtar. Suap itu diduga bertujuan untuk memenangkan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Lebak yang diusung Partai Golongan Karya, yakni Amir Hamzah-Kasmin.
 
Amir-Kasmin sebelumnya kalah telak oleh pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi. Kemenangan itu kemudian digugat ke MK. Kasus suap di lingkungan MK itu bermula dari operasi tangkap tangan penyidik KPK yang mencokok Akil Mochtar pada 2 Oktober 2013. Pada hari yang sama, pukul 23.00, penyidik KPK mencokok adik Atut, Chaeri Wardana alias Wawan, yang kemudian disangka menyiapkan duit suap untuk Akil.
 
Dalam kasus ini, Atut bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, diduga memberikan suap sebesar Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar (kala itu Ketua MK) melalui seorang advokat Susi Tur Andayani, yang juga telah menjadi tersangka kasus yang sama. Atas perbuatannya, Atut dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara 3-15 tahun, denda Rp 150-Rp 750 juta. (rep01/tpc)
 

 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index