Anas Tuding SBY Paham Kasus Hambalang dan Century

Anas Tuding SBY  Paham Kasus Hambalang dan Century
Riaudaily.com, Jakarta - Bekas Ketua Umum Partai Demokrat kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Anas menuding SBY mengetahui banyak hal ihwal kasus dugaan korupsi Hambalang. "Sampai sekarang SBY belum dimintai kesaksian oleh penyidik KPK. Padahal, menurut saya, Pak SBY itu saksi fakta yang penting," ujar tersangka kasus korupsi Hambalang itu di gedung KPK, Jumat, 2 Mei 2014.
 
Anas juga bersikukuh KPK harus memeriksa anak SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono, yang merupakan Sekretaris Jenderal Demokrat. Pria yang kerap disapa Ibas itu dinilai Anas tahu betul soal perkara Hambalang yang membelitnya saat ini. Pasalnya, Ibas adalah Ketua Steering Committee Kongres Partai Demokrat 2010.
 
Anas mengatakan dia telah berkali-kali memberi pernyataan yang mendesak KPK memeriksa SBY dan Ibas. Baik secara langsung maupun melalui tim pengacaranya, desakan ini kerap dilontarkan Anas.
 
Tak hanya menyinggung SBY dalam soal Hambalang, Anas juga mengarahkan telunjuknya ke Ketua Umum Demokrat itu. Kali ini dia menyebut SBY juga perlu diperiksa KPK untuk kasus Bank Century. Tudingan ini, kata Anas, didasarkan pada sekumpulan informasi dari sumber yang mengetahui detail kasus Century. "Pak SBY juga tahu soal kasus Bank Century. Memang Pak SBY pernah bilang, 'Saya tidak tahu, saya tidak dilapori,' dan seterusnya. Tetapi, yang saya tahu, Pak SBY tahu betul tentang itu dan dilapori," tutur Anas.
 
Kuasa hukum keluarga SBY, Palmer Situmorang, beberapa waktu lalu menyebut serangkaian pernyataan Anas sebagai upaya serangan. Menurut dia, tudingan tersebut disusun untuk menghancurkan Partai Demokrat. “Ini sudah cerita lama diperbarui sebagai character assasination untuk menghancurkan Parati Demokrat," ujarnya.
 
Anas dijebloskan ke dalam tahanan KPK sejak 10 Januari lalu. Ia menjadi tersangka dalam tiga kasus gratifikasi, yakni proyek Hambalang, pengadaan vaksin PT Bio Farma Bandung, dan pengadaan laboratorium kesehatan di Universitas Airlangga. Belakangan, ia juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
 
Dalam pengusutan kasus pencucian uang itu, KPK telah menyita sejumlah aset Anas, antara lain tiga bidang tanah di Kabupaten Bantul dan dua lainnya di Kelurahan Matirejo, Daerah Istimewa Yogyakarta, serta tanah dan bangunan di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.(rep01/tpc)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index