KPK: Anas Menolak Ditahan KPK

 KPK: Anas Menolak Ditahan KPK
Jakarta-Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menolak untuk ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (10/1/2014) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa Anas menolak untuk menandatangani surat penahanannya. 
 
"Tadi ada berita acara penolakan penahanan. Kalau berita acara penolakan penahanan, ditandatangani. Kalau penahanannya, tidak ditandatangan," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat. 
 
Kendati demikian, lanjut Johan, penolakan penahanan Anas ini tidak memengaruhi proses penyidikan kasus Anas di KPK. Johan juga mengatakan, selama kurang lebih empat jam berada di Gedung KPK, Anas tidak diperiksa penyidik. Dia tidak diperiksa karena tidak didampingi tim kuasa hukumnya. Sementara menurut undang-undang, kata Johan, pemeriksaan seorang tersangka harus didampingi tim kuasa hukumnya.
 
"Tadi disampaikan juga penyidik kepada AU (Anas Urbaningrum) bahwa proses pemeriksaan sebagai tersangka harus didampinggi pengacara. Kalau belum menunjuk, maka KPK akan sediakan pengacara tapi menurut AU, yang bersangkutan sudah menunjuk pengacara tapi memang pengacaranya tidak hadir," tutur Johan. 
 
KPK menahan Anas di Rumah Tahanan Gedung KPK petang tadi. Anas ditahan setelah hampir setahun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lainnya. 
 
Sebelumnya Anas juga mangkir dari pemanggilan KPK yang dijadwalkan Selasa (7/1/2014). Anas mangkir dengan alasan keberatan karena KPK tidak merinci proyek-proyek lain yang dimaksudkan dalam surat perintah penyidikan maupun dalam surat panggilan pemeriksaan Anas.
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index