Kasus korupsi pembangkit listrik, kejagung panggil direksi PLN

Kasus korupsi pembangkit listrik, kejagung panggil direksi PLN
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil dua direksi PLN terkait kasus korupsi pengadaan flame turbine pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT)-12 di Belawan pada 2007 senilai Rp 23,98 miliar.
 
"Agenda Pemeriksaan untuk hari Senin, 09 Desember 2013, penyidik telah merencanakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yaitu Direktur Operasi Indonesia Barat PT. PLN Mochammad Harry Jaya Pahlawan dan Direktur Operasi Jawa Bali PT. PLN Ngurah Adyana," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Setia Untung Arimuladi kepada merdeka.com di Jakarta, Minggu (08/12).
 
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Kejagung juga memeriksa Direktur Utama PLN Nur Pamudji. Nur Pamudji juga diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan flame turbine pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT)-12 di Belawan pada 2007.
 
Sebelumnya, dalam kasus ini Kejaksaan agung telah menetapkan lima tersangka antara lain mantan General Manajer PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Albert Pangaribuan, Manajer Bidang Perencanaan PLN Edward Silitonga, Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang PLN Ferdinand Ritonga, Manajer Produksi PLN Fahmi Rizal Lubis, dan Ketua Panitia Lelang PLN Robert Manyuazar.
 
Penyidik menduga ada penggelembungan harga dalam pengadaan flame turbim tahun anggaran 2007, 2008, dan 2009. Hal ini dikarenakan alat tersebut tidak sesuai spesifikasi yang telah ditentukan.
 
Tender ini telah dimenangkan oleh dengan MAPNA dari Iran yang memiliki kualifikasi non OEM (Original of Manufucture). Harga spare part non OEM memang lebih murah 40 persen dibandingkan OEM. Tak sampai di situ kerusakan flame turbin tersebut juga menjadi bukti ada penyelewengan dalam pengadaan dan pemeliharaan flame turbin. dilansir merdeka.com (rep10)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index