ICW Anggap Kerja Kejagung Setengah Hati

ICW Anggap Kerja Kejagung Setengah Hati
Jakarta - Indonesia Coruption Watch (ICW) menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) masih memiliki pekerjaan rumah (PR) besar dalam melaksanakan kinerjanya sebagai ujung tombak memberantas korupsi. Kejagung dianggap setengah hati dalam memberantas korupsi.
 
Hal ini terbukti dengan lambatnya proses eksekusi terhadap para koruptor yang juga memperbesar peluangnya untuk melarikan diri.
 
"Upaya perburuan koruptor yang setengah hati oleh kejaksaan dapat dilihat dari tidak adanya informasi yang jelas mengenai perkembangan proses eksekusi terpidana korupsi," ujar Tama S. Langkun, akitivis ICW, Minggu (20/10/2013). seperti dilansir inilah.com.
 
Menurut Tama, Kejagung juga tidak membuka kepada publik secara detil terpidana korupsi yang kabur atau belum dieksekusi dan siapa saja yang telah dieksekusi.
 
"Berangkat dari pasal 270 KUHP, pelaksanaan putusan pengadilan adalah jaksa. Dan temuan di lapangan ada 36 putusan yang sudah inkracht belum dieksekusi," ujarnya.
 
Sementara itu, perwakilan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Bahrain menambahkan, Kejagung beralasan belum melaksanakan eksekusi terpidana koruptor karena masih masuk daftar pencarian orang (DPO) dan buron sebanyak 25 perkara, perkembangan proses eksekusi tidak jelas sebanyak enam perkara, terpidana sakit sebanyak empat perkara dan terpidana mengajukan peninjauan kembali (PK) sebanyak satu perkara.
 
"Banyak yang kita pertanyakan kenapa belum melaksanakan eksekusi. Banyak yang harus dibongkar atau diselesaikan tugas-tugas kejaksaan agar dipercaya masyarakat," tambahnya.
 
Selain eksekusi hukuman badan yang belum dilaksanakan, eksekusi terhadap uang pengganti hasil korupsi pun tidak berjalan dengan maksimal.
 
Ini terbukti dari hasil verifikasi BPKP ke kejaksaan tinggi seluruh Indonesia per 31 Agustus 2007 yang menyebutkan jumlah uang pengganti yang harus segera dieksekusi sebesar Rp8.527.204.986.602,63, dan 189.595.132,62 dolar Amerika Serikat.
 
Sedangkan yang baru diselesaikan adalah Rp2.675.908.106.317,55 dan yang belum tertagih sebesar Rp5.851.296.862.285,08.
 
Berdasarkan perkembangan terbaru hasil pemeriksaan atas auditorat utama keuangan negara di Jakarta (No:57/HP/Xiv/07/2013 tanggal 2 Juli 2013) tentang piutang Kejaksaan RI posisi per 30 Juni 2012 pada Kejagung, Kejati dan Kejari di DKI Jakarta dan Jawa Barat menyebutkan saldo piutang dalam laporan keuangan Kejaksaan RI per 30 Juni 2012 khusus untuk uang pengganti adalah sebesar Rp12.761.269.954.985,50 dan 290.408.669,77 dolar Amerika Serikat. (rep10)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index