Ana Rudhiantiana Ikut Tolak Ruhut

Ana Rudhiantiana Ikut Tolak Ruhut
 
Jakarta - Ana Rudhiantiana Legawati mendatangi Komisi III DPR bersama anak dan kuasa hukumnya. Kedatangan Ana ini untuk mendukung penolakan Ruhut Sitompul sebagai ketua komisi.
 
"Saya memohon kepada anggota Komisi III untuk tetap bertahan dengan pendapatnya kemarin (menolak Ruhut). Karena apa? Saya punya kasus pribadi yang sekarang ini masih ditangani di Mabes Polri," ujar Ana saat mendatangi ruangan Komisi III DPR, Gedung DPR, Senayan, Kamis (26/9/2013).
 
Kedatangan Ana diterima oleh beberapa anggota Komisi III DPR seperti Nasir Djamil, Sayed Muhammad Muliady, Ahmad Yani, dan Desmon J. Mahesa.
 
Ana mengadukan kepada Komisi III DPR soal kasusnya yang belum selesai di Mabes Polri. Kasus itu adalah gugatan Ana soal status perkawinannya dengan Ruhut yang tidak pernah diakui oleh Ruhut.
 
Menurutnya, Ruhut dinilai tidak konsisten. Duduk sebagai anggota DPR yang membidangi hukum, Ruhut tidak pernah taat dengan hukum khususnya soal kasus yang digugatnya.
 
"Kalau dia (Ruhut) jadi ketua komisi saya yakin kalau dia dilantik masalah saya jadi SP3. Jadi saya tadi berikan dorongan moral kepada anggota komisi III untuk tetap bertahan sesuai pendapatnya masing-masing," ungkapnya. seperti dilansir INILAH.COM.
 
Ana menjelaskan kasusnya sudah dilaporkan sejak tahun 2011, tetapi hingga kini kasus itu belum ada perkembangannya. Pihak Polri belum mau menindaklanjutinya karena untuk memeriksa Ruhut harus seizin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
 
"Izin presiden itu kan enam bulan baru nanti ada jawaban tapi ini perkara saya sudah dua tahun lebih dan masih jalan di tempat, sudah banyak saksi diperiksa sudah delapan. Jadi kalau jawaban yang bersangkutan kemarin adalah perkaranya sudah selesai itu bohong besar jadi belum ada penyelesaian kekeluargaan, adat atau hukum," paparnya.
 
Ana juga menyebut laporannya pernah disampaikan ke Badan Kehormatan (BK) DPR. Dalam penyelidikan di BK, Ruhut telah dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar kode etik.
 
"Dia terbukti bersalah melanggar kode etik dan harus menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Tapi sampai sekarang belum ada. Ya satu minggu ke depan kita lihat apakah usulan mereka berubah atau tidak," ujarnya.(rep10)
 

 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index