ICW Desak lagi Jefry Copot Kadishut Terpidana

 ICW Desak lagi Jefry Copot Kadishut Terpidana


JAKARTA-Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho mengatakan seharusnya Bupati Kampar Jefry Noer memecat M. Syukur dari Kepala Dinas Kehutanan karena dia pernah menjadi narapidana.

Berdasarkan Undang-undang Kepegawaian dan Peraturan Pemerintah nomor 100 tahun 2000, M Syukur seharusnya dipecat dari status Pegawai Negeri Sipil  (PNS). Selain itu, M. Syukur juga tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural di lingkungan pemerintah karena pertimbangan melanggar sumpah jabatan.

"Bupati Kampar, harus mencopot M. Syukur sebagai Kadishut Kampar. Ini masalah lama tapi Jefry Noer sampai sekarang belum juga memecatnya sebagai PNS. Saya heran sudah sejak akhir tahun lalu ICW mendesak, tapi M  Syukur masih bertahan," kata Emerson di Jakarta, seperti dilansir halloriau kemarin.

Emerson menambahkan M. Syukur juga tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural di lingkungan pemerintah karena pertimbangan melanggar sumpah jabatan. "PNS yang telah menjadi terpidana dalam kasus korupsi, berapa pun hukumannya harus diberhentikan dengan tidak hormat. Tidak ada alasan apa pun," kata Emerson.

Ditambahkan Emerson pengangkatan M Syukur pada Desember tahun 2012 lalu, sebagai Kadishut  harus dimaknai sebagai kegagalan reformasi birokrasi dan kebijakan pro terhadap koruptor.  "Di lingkungan birokrasi, mulai terjadi pergeseran dari sikap zero tolerance menjadi 100 persen tolerance terhadap koruptor. Koruptor dapat diterima atau diberikan kesempatan kembali bekerja dilingkungan pemerintah," kata Emerson.

Dirjen Otda Kemendagri Djoherman Djohan mengatakan diangkatnya mantan Napi sebagai Kadishut Kampar disebabkan keterbatasan sumberdaya manusia yang kompeten di Kampar.(rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index