Usai Lebaran, KPK Kembali Panggil Rusli Zainal

Usai Lebaran, KPK Kembali Panggil Rusli Zainal
Jakarta - Usai lebaran, Gubernur Riau Rusli Zainal kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa terkait kasus korupsi proyek venue Pekan Olahraga Nasional XVIII. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan Rusli diperiksa sebagai tersangka.
 
"Diperiksa terkait pelaksanaan lanjutan pekerjaan venue PON Riau," kata Priharsa di kantornya, Rabu, (14/8).
 
KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Gubernur Riau Rusli Zainal pada Jumat, 8 Februari 2013. Rusli dinyatakan terlibat dalam tiga kasus korupsi. Dia diduga menerima dan melakukan pemberian.
 
Penetapan tersangka Rusli berkaitan dengan Peraturan Daerah Riau tentang anggaran proyek PON. Ia diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
 
Politikus Golkar itu juga ditetapkan tersangka dalam pembahasan peraturan daerah yang berkaitan dengan pemberian suap terhadap M. Faisal Aswan dan M. Dunir, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau. Keduanya telah divonis 4 tahun penjara lantaran terbukti menerima suap sebesar Rp 900 juta dalam pembahasan peraturan daerah PON tersebut. Rusli diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
 
Kemudian, tulis Tempo.co, Rusli juga dinyatakan tersangka pembentukan Badan Kerja Pemanfaatan Tanaman Kayu di Pelelawan dan Siak. Dalam kasus ini, Rusli dianggap menyalahgunakan kewenangan. Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1. (rep04)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index