Gubernur Jawa Tengah Ogah FPI Dibubarkan

Gubernur Jawa Tengah Ogah FPI Dibubarkan

SEMARANG - Meski sementara kalangan masyarakat mendesak pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI) yang terlibat insiden berdarah di Sukorejo Kendal, Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo bersikap sebaliknya. Bibit--yang akan lengser dari kursi gubernur pada 23 Agustus 2013--tegas menolak FPI dibubarkan.

“Jangan sampai ke situ (pembubaran). Sebab, itu ada prosedur dan prosesnya,” kata Bibit Waluyo di Semarang, Selasa (23/7). Pernyataan Bibit tersebut menjawab pertanyaan wartawan ihwal derasnya desakan pembubaran FPI karena dinilai sering melakukan tindak kekerasan.

Toh, Bibit menyatakan dia tidak ingin peristiwa di Sukorejo terjadi lagi di Jawa Tengah. Sebab, kata dia, menghadapi persoalan di dalam masyarakat tidaklah bisa dilakukan dengan cara kekerasan. “Yang saya harapkan jangan dilakukan lagi. Semua itu dirembuk,” kata dia.

Bibit menyatakan heran melihat ada umat Islam yang beribadah pada bulan suci Ramadan, tapi di sisi lain ada orang yang melakukan pelanggaran. Untuk itu, Bibit meminta agar semua pelanggaran harus bisa dicegah. “Tidak perlu harus melakukan tindak kekerasan. Kan, bisa didiskusikan, dirembuk, hingga sadar. Yang penting disadarkan,” kata dia.

Bekas Panglima Kodam Diponegoro ini juga tak setuju dengan cara FPI yang mengklaim melakukan dakwah dengan merazia tempat penjualan minuman keras kemudian menghancurkan botol berisi minuman keras itu. “Cara itu hanyalah cara yang darurat,” kata Bibit. Menurut dia, cara memberantas minuman keras adalah menghentikan produsennya. “Pucuknya (produsennya) sana yang harus diberantas,” kata dia.

Sebelumnya, kekerasan antara warga dan massa FPI terjadi di Sukorejo, Kabupaten Kendal, Kamis, 18 Juli 2013, sekitar pukul 14.00. Penyebabnya, mobil yang ditumpangi anggota FPI menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas.

Warga makin kesal karena sebelumnya penumpang mobil itu sempat bersitegang dengan masyarakat di alun-alun Sukorejo. Akibatnya, minibus Toyota Avanza yang membawa anggota FPI dibakar warga dan puluhan anggota FPI sempat terkepung di masjid dekat alun-alun Kendal. Belakangan, polisi juga menangkap tiga warga yang melakukan perusakan itu.

Sementara, Kepala Sub-Direktorat Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, pemerintah tidak dapat serta merta membubarkan suatu ormas tanpa langkah hukum sesuai regulasi.

“Kami tidak bisa seenaknya membubarkan suatu ormas. Kalaupun akhirnya ditetapkan FPI harus dibubarkan, Bapak-bapak sekalian bisa mengajukan keberatan dengan mengambil langkah hukum lain,” jelas Bahtiar.

Kemendagri menegaskan ada syarat yang harus dipenuhi untuk bisa membubarkan Ormas seperti FPI. "Kalau ada pelanggaran harus ada buktinya. Ada pembuktian dari Polri," kata Dirjen Kesbangpol Kemendagri A Tanribali Lamo di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (23/7).

Menurut dia pembuktian Ormas melanggar hukum diperlukan agar tidak ada kesan intervensi dalam penegakan hukum. "Setiap orang merekomendasikan pembubaran FPI tapi tidak bisa begitu saja. Prinsipnya penegakan hukum itu penting," kata Tanribalo.

Ketika ada pelanggaran, Tanribalo menegaskan FPI tidak bisa dibubarkan begitu saja. Ada teguran pertama, teguran kedua, teguran ketiga, dan penghentian sementara. "Setelah itu maka pembubaran Ormas. Jadi ada prosesnya. Pembekuannya juga lewat MA," kata Tanribalo. (rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index