Dugaan Korupsi e-KTP Manan Mendagri Gamawan Fauzi Akan Diperiksa

Dugaan Korupsi e-KTP Manan Mendagri Gamawan Fauzi Akan Diperiksa
Jakarta- Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Gamawan Fauzi berpeluang turut diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha mengatakan, pemeriksaan tersebut terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) 2011-2012.
 
Pada kasus yang sama telah menjerat Direktur Pengelolala informasi administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Sugiharto sebagai tersangka. Mendagri di era itu pun, dianggap mengetahui dan ikut bertanggungjawab pada proyek tersebut.
 
"Jika penyidik menganggap ada hal yang perlu dikonfirmasi, akan dipanggil," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (10/6/2015).
 
Dia menyatakan, Gamawan belum pernah diperiksa penyidik KPK pada kasus itu. Pemeriksaan lebih banyak menggaruk vendor dan pihak lain yang berkenaan dengan e-KTP tersebut.
 
"Sampai sejauh ini belum (diperiksa). Saat ini yang lebih banyak dipanggil, vendor dan pihak-pihak yang terkait dengan itu," terang Priharsa.
 
KPK memang diketahui telah banyak memeriksa saksi-saksi menyangkut permasalahan tersebut. Hari ini, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Business Development Manager PT Hewlett Packard (HP) Indonesia, Habib Mohamad.
 
Selain Habib, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan bagi tiga saksi lainnya. Mereka adalah karyawan PT HP Indonesia Bermam, Jandry S Hutasoit, Bussiness Support PT Sucofindo Yanyan Ruhdiyantini dan PNS Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) Ruddy Indarto Raden.
 
Para saksi terpanggil merupakan mereka yang diduga kuat bisa memberikan keterangan berkaitan dengan pengadaan teknologi informasi dalam proyek senilai Rp6 triliun. Pasalnya, proyek tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,12 triliun itu.
 
Dalam catatan KPK, tidak memiliki kesesuaian dalam teknologi yang dijanjikan dalam kontrak tender dengan yang ada di lapangan. Kontrak tender, konsorsium menjanjikan iris technology (pemindai mata), tapi dalam pelaksanaan menggunakan finger print (sidik jari).
 
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," imbuh Priharsa.
 
Diketahui sebelumnya, KPK telah menjerat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen proyek tersebut sebagai tersangka pada 22 April 2014.
 
Sugiharto dikenai Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
 
Mendagri Gamawan Fauzi Penuhi Panggilan Polda
 
Mantan Bendum Partai Demokrat, M Nazaruddin juga sebelumnya sempat mengungkapkan dugaan korupsi Gamawan dalam proyek tersebut. Ruang kerja mantan Mendagri itu juga pernah digelah tim penyidik KPK.
 
Selain Gamawan yang disebut Nazaruddin ikut 'bermain' dalam kasus itu, ada sejumlah politisi juga ikut bermain. Salah satu yang disebut suami Neneng Sri Wahyuni itu yakni politikus Golkar, Setya Novanto. Menurut Nazaruddin, Ketua DPR RI itu ikut merekayasa kasus yang berujung merugikan keuangan negara itu. (rep05)
 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index