Kerabat dan Keluarga Boleh Kunjungi Rusli Zainal Hari Senin

Kerabat dan Keluarga Boleh Kunjungi Rusli Zainal Hari Senin
JAKARTA - Pasca penahanan Gubernur Riau Rusli Zainal di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (14/6/2013), politikus Partai Golkar itu belum diizinkan untuk dibesuk. Kerabat dan keluarga barui boleh mengunjungi Rusli hari Senin.
 
''Setelah penahanan belum diizinkan untuk dibesuk, biasanya tiga hari setelah penahanan baru bisa dibesuk dan itu juga baru pengacaranya,'' kata salah satu petugas keamanan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (15/6/2013).
 
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, penahanan terhadap Politikus Partai Golkar itu dilakukan berkaitan kasus proses pengesahaan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Tanaman Industri.
 
''Yang bersangkutan ditahan setelah jalani pemeriksaan sebagai tersangka izin kehutanan di Kabupaten Pelalawan dan Siak,'' ujar Johan Jumat petang seperti dikutip dari goriau.com.
 
Rusli dijerat dengan pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 30 tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara. Untuk kepentingan penyidikan, Ketua DPP Partai Golkar itu ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. (rep03)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index