Lembaga Survei Pesanan Bisa Dipidanakan

Lembaga Survei Pesanan Bisa Dipidanakan
Jakarta - Direktur Riset Saiful Mujani Research and Consulting Djayadi Hanan mengatakan momen pemilihan umum memunculkan banyaknya lembaga survei pesanan yang hasilnya direkayasa. Menurut dia, lembaga survei tersebut bisa dipidanakan bila memberikan informasi bohong kepada publik.
 
"Masyarakat bisa mengajukan tuntutan kalau terjadi kebohongan publik yang dilakukan oleh lembaga survei," katanya ketika dihubungi, Selasa, 15 Juli 2014. Asal, menurut Djayadi, harus ada pembuktian yang kuat.
 
Cara pembuktiannya, ujar dia, hasil survei harus diaudit oleh orang-orang yang mempunyai kompetensi, seperti asosiasi atau perkumpulan lembaga survei. Merekalah yang nantinya menentukan kesalahan dari segi etika serta sisi lainnya, berat atau ringan.
 
"Hasil audit ini bisa dijadikan tuntutan, nanti di pengadilan dibuktikan," kata Djayadi.
 
Menurut dia, sebenarnya lembaga survei boleh saja menerima klien, baik individu maupun kelompok. Namun hasilnya hanya untuk internal. Apabila dipublikasikan, harus disampaikan ke publik mengenai sumber pendanaannya dan metodologi yang digunakan.
 
Sebelumnya bekas Direktur Eksekutif Indonesia Network Election Survei (Ines) Irwan Suhanto mengaku lembaganya yang selalu menempatkan elektabilitas Prabowo Subianto di atas Joko Widodo merupakan pesanan Partai Gerakan Indonesia Raya. Dia mengatakan memesan hasil survei menjadi hal yang lumrah. Ines, kata Irwan, memang menjadi alat propaganda Gerindra. (rep01/tpc) 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index