KPK Ancam Anas dengan Hukuman Paling Berat

 KPK Ancam Anas dengan Hukuman Paling Berat
Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi memberi sinyal bakal memberi tuntutan hukuman berat buat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Sebab, Anas disangka menerima hadiah dan janji bukan cuma dari satu proyek, tetapi setidaknya tiga proyek.
 
"Tuntutan hukumannya tentu lebih berat daripada dia menerima hanya dari satu (proyek)," ujar juru bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, dalam jumpa pers di kantornya, Jumat, 11 April 2014. Namun, ia tak tahu berapa persisnya tuntutan yang akan diajukan jaksa penuntut umum KPK. "Karena sekarang masih dalam proses penyidikan," katanya.
 
Johan memperkirakan penyidikan kasus gratifikasi Anas segera rampung. Pasalnya, masa penahanan Anas akan berakhir pada 9 Mei 2014. "Kemungkinan berkasnya sedikit lagi," ucapnya.
 
Pengacara Anas, Firman Wijaya, mengaku tak gentar dengan peluang tuntutan hukuman yang lama bagi kliennya. "Enggak apa-apa, kita sudah siap," ujarnya.
 
Anas dijebloskan ke dalam tahanan KPK sejak 10 Januari lalu. Ia menjadi tersangka dalam tiga kasus gratifikasi, yakni pada proyek Hambalang, pengadaan vaksin PT Bio Farma Bandung, dan pengadaan laboratorium kesehatan di Universitas Airlangga. Belakangan, ia juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
 
Masih terkait dengan kasus Hambalang, hari ini KPK menggeledah rumah milik Suripto, seorang pegawai PT Dutasari Citralaras. Penggeledahan dilakukan untuk kasus dugaan ‎korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang yang menjerat Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso.
 
Dutasari Citralaras merupakan salah satu perusahaan yang menjadi subkontraktor pengerjaan proyek Hambalang. Sahamnya dimiliki Machfud Suroso dan Munadi Herlambang. Athiyyah Laila, istri Anas Urbaningrum, juga pernah menjadi komisaris di perusahaan tersebut.
 
Dalam dakwaan Deddy Kusdinar, Kepala Biro Perencanaan Kemenpora Machfud Suroso disebut telah menerima duit Rp 17,3 miliar. Uang sejumlah Rp 28 miliar juga ditransfer ke rekening Dutasari. Namun, uang tersebut diduga bukan merupakan pembayaran pekerjaan yang dilakukan Dutasari, tetapi realisasi pembayaran komisi sebesar 18 persen. Duit itu diduga untuk dibagi-bagikan kepada para pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta beberapa politikus di DPR. (rep05)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index