KPU Riau Optimis Partisipasi Pemilih 75 Persen

 KPU Riau Optimis Partisipasi Pemilih 75 Persen
Pekanbaru-Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Provinsi Riau menargetkan sebanyak 75 persen angka partisipasi pemilih dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 4.079.513 orang pemilih dalam Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 9 April 2014.
 
"Kita menargetkan angka partisipasi pemilih di Riau untuk pileg nanti berada pada posisi 75 persen dari total suara yang ada," ujar Ketua KPU Riau Nurhamin di Pekanbaru, kemarin.
 
Semakin tinggi angka partisipasi pemilih, menurutnya, maka semakin "legitimate" pemimpin yang terpilih nantinya. Dari peran pihaknya sebagai penyelenggara pileg, dia menjelaskan, tidak ada kendala yang berarti.
 
Oleh karena itu, Nurhamin mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berperan aktif dalam mensuksekan pemilu. Sebab, kesuksesan pileg nanti merupakan kesuksesan masyarakat Riau secara khusus dan bangsa Indonesia secara umum.
 
Untuk mencapai angka 75 persen tersebut, lanjutnya, maka pihaknya meminta kepada semua kalangan untuk bersama-sama mengajak masyarakat untuk tidak golonga putih (gilput) pada pemilu.
 
"Kita meminta kepada semua lapisan masyarakat dari berbagai kalangan, jangan sampai golput dalam pemilu nanti," cetusnya.
 
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara Abdul Hamid dalam pemilu legislatif kali ini mengatakan, cara memilihnya yang benar adalah dengan cara mencoblos nomor si calon anggota legislatif (caleg) atau nama si caleg atau gambar partai politik.
 
"Dalam pemilu tahun 2009, dilaksanakan dengan mencontreng dan ternyata rakyat kurang paham dengan hal tersebut. Maka dikembalikan lagi jadi mencoblos dengan paku tersedia di bilik suara," katanya.
 
Menurutnya, metode pemilu kali ini memberikan beberapa kemudahan agar surat suara tetap dianggap sah dengan mencoblos apa saja, baik itu partai ataupun calon anggota legislatif langsung.
 
Bahkan, bisa dicoblos keduanya tetapi suara akan lari ke partai. Tak hanya itu, apabila dicoblos dua caleg pada partai yang sama suara tetap dinyatakan sah, namun suara yang diberikan larinya ke partai politik.
 
"Intinya, berapa kalipun dicoblos suara tetap sah asal di dalam satu kolom partai. Suara dinyatakan tidak sah, apabila apabila mencoblos di dua atau lebih kolom partai," ucapnya. (rep05/ant)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index