Freeport Diperpanjang hingga 2061, Ini Alasan Menteri Bahlil!

Freeport Diperpanjang hingga 2061, Ini Alasan Menteri Bahlil!
ilustrasi

Jakarta - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia membeberkan alasan pemerintah ingin segera memperpanjang kontrak izin tambang PT Freeport Indonesia.

Rencananya, kontrak tersebut akan kembali diperpanjang selama 20 tahun, atau hingga 2061, selepas berakhirnya kontrak saat ini yang berlaku sampai 2041.

Menurut Bahlil, perpanjangan kontrak izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Freeport dilakukan pemerintah lantaran cadangan dan produksi mineral perusahaan tersebut diprediksi akan mencapai puncaknya pada 2035.

"Sekarang puncak produksinya Freeport itu 2035, karena sekarang kan kita mengelolanya underground," jelas Bahlil usai konferensi pers di Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta Selatan, Senin (29/4).

Pemerintah menilai jika setelah 2035 kegiatan eksplorasi tidak dilakukan, maka produksi bisa habis. Di sisi lain, eksplorasi di wilayah tambang bawah tanah membutuhkan waktu 10-15 tahun.

"Jadi kalau kita tidak melakukan perpanjangan sekarang untuk mereka melakukan eksplorasi, maka siap-siap saja 2040 itu Freeport tidak operasi," sambung Bahlil.

Saat ini, sambungnya, proses perpanjangan kontrak ini hampir final, hanya tinggal menunggu revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Sudah hampir final, tinggal tunggu PP-nya (revisi PP 96/2021) saja," tuturnya.

Ia menambahkan perpanjangan kontrak ini bukan sebuah masalah, mengingat mayoritas saham Freeport milik Indonesia.

Ia pun mengungkap adanya opsi penambahan saham 10 persen. Dengan tambahan tersebut, maka saham pemerintah di PT Freeport Indonesia secara keseluruhan mencapai 61 persen.

"Dengan harga yang sangat murah dan murah sekali. Jadi ke depan Freeport sudah punya 61 persen. Kalau sudah 61 persen mau apa lagi? Dan utang divestasi kemarin kalau berdasarkan pendapatan mereka mungkin 2024 sudah lunas," terangnya.**

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index