Tolak Sawit Warga, DPRD akan Panggil PT SP

Tolak Sawit Warga, DPRD akan Panggil PT SP
ilustrasi
PELALAWAN - DPRD Pelalawan berjanji akan memanggil PT Serikat Putra yang dilaporkan enggan menerima hasil panen tandan buah segar sawit milik masyarakat sekitar. Perusahaan tersebut dinilai tidak menjalin kemitraan dan mengabaikan hak-hak masyarakat sekitar.
 
Demikian disampaikan Sekretaris Komisi B DPRD Pelalawan Sunardi didampingi salah seorang masyarakat setempat, Marhadi MR, Selasa (21/10). "Padahal masyarakat sekitar adalah bagian penunjang aktivitas perusahaan, sebab itu mereka wajibkan untuk berkontribusi maksimal," katanya. 
 
PT Serikat Putra, kata Sunardi, tidak bisa mengelak dari kewajibannya untuk bermitra dengan masyarakat sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab moril. "Kalau kemintraan berjalan baik akan  terjalin hubungan yang harmonis dan bisa meminimalisir terjadinya gesekan yang berujung menjadi konflik horizontal," tandasnya.
 
Selain tidak menerima TBS masyarakat, perusahaan itu juga  dilaporkan tidak membangun kebun pola KKPA untuk masyarakat setempat. "Kita akan panggil manajemen PT Serikat Putra untuk mempertanyakan sikap peruahaan tersebut. Kita juga meminta kepada masyarakat setempat membuat surat keluahan untuk memperkuat Komisi B memanggil perusahaan itu," ujarnya.
 
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Pelalawan, Hambali mengaku kaget ketika disampaikan PT SP tidak berkontribusi maksimal kepada masyarakat. "Jika DPRD Pelalawan akan memanggil pihak perusahaan, otomatis saat hearing nanti akan kita sampaikan tentang kewajiban perusahaan terhadap daerah yang berada di sekitar operasionalnya," katanya.
 
Dikatakannya, memang merupakan kewajiban perusahaan untuk membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekitar, seperti menerima hasil panen kebut sawit warga hingga membangun kebun pola KKPA. Dengan begitu akan terjalin kerjasama yang baik dan saling mengungtungkan. 
 
Sementara itu warga Desa Sialang Godang, Kecamatan Bandar Petalangan, Rahman GR mengungkapkan jarak perusahaan dengan pemukiman warga hanya sejengkal, namun tidak terjalin hubungan saling menguntungkan. Bahkan, pada tahun 1998 lalu, saat sengketa dimulai dengan masyarakat setempat, pihak perusahaan pernah melontarkan janji akan membangun kebun KKPA untuk masyarakat yang dituangkan hitam di atas putih dengan ditandatangani semua pihak. 
 
"Dalam perjanjian itu perusahaan bersedia membangun kebun pola KKPA seluas 4.000 hektar. Dan sampai saat ini, bukti perjanjian PT Serikat Putra akan membangun kebun KKPA untuk masyarakat masih kita kantongi. Bahkan perjanjian itu dituangkan secara tertulis dan ditandatangani semua pihak, baik pihak masyarakat, kepala desa hingga manajemen perusahaan," beber Rahman GR, yang juga Ketua Gerakan Masyarakat (GEMA) seraya menunjukkan bukti tertulis perjanjian itu. 
 
Ditambahkannya, dan sengketa perusahaan dengan masyarakat itu telah sampai ke sejumlah instansi pemerintahan pusat, yakni DPR RI, Menhut, BPN hingga ke Presiden, namun tetap saja sengketa belum tuntas hingga sekarang ini. (rep10)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index