UU Ormas Rame-rame Digugat setelah Disahkan Presiden

UU Ormas Rame-rame Digugat setelah Disahkan Presiden

Jakarta-Sejumlah perwakilan organisasi kemasyarakatan akan mengajukan gugatan uji materi UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi, apabila Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengesahkan peraturan yang telah disetujui oleh DPR tersebut.

"Teman koalisi sudah menyiapkan gugatan uji materi apabila nanti RUU tersebut disahkan oleh presiden," kata Sekretaris Eksekutif Dewan Nasional Setara Institute Benny Susetyo di Jakarta, Selasa (9/7)

Dia bersama Koalisi Akbar akan mengajukan penghapusan UU Ormas itu. Alasannya, peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan konteks demokrasi.

"Kami akan meminta penghapusan UU tersebut apabila telah disahkan presiden. Peraturan yang telah disetujui DPR itu tidak sesuai dengan konteks demokrasi, dan seharusnya cukup diatur dengan perundang-undangan perkumpulan," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan UU Ormas dapat menjadi alat bagi pemerintah untuk melegitimasi pembubaran sejumlah organisasi dan serikat di Indonesia.

"Pengebirian kebebasan berserikat dan berkumpul akan terjadi, padahal kemerdekaan tersebut telah dijamin negara," tuturnya.

Beberapa ormas yang tergabung dalam Koalisi Akbar di antaranya adalah PP Muhammadiyah, Majelis Tafsir Al Quran, Majelis Umat Kristen Indonesia, Konferensi Waligereja Indonesia dan Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi).

Koalisi Akbar menganggap UU Ormas tidak diperlukan lantaran aturan ormas karena telah diatur.

Mereka menekankan agar negara hadir secara langsung dalam menangani ormas radikal bukan dengan pengesahan UU Ormas.

Pemerintah berpandangan bahwa UU Ormas dimaksudkan untuk mengatur organisasi kemasyarakatan dan mencegah terjadinya tindakan radikalisme di Indonesia.

RUU Ormas telah disetujui DPR pada awal bulan ini dan menunggu pengesahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Hasil persetujuan RUU tersebut harus ditempuh melalui jalur voting di badan legislatif tersebut. Jumlah anggota sidang menyetujui berjumlah 311 orang dan 50 lainnya menolak.

Pengesahan RUU Ormas sempat tertunda setelah terjadi perdebatan keras di tingkat dewan dan masyarakat. (rep05)

 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index