Perusahaan yang tak Bayar THR Izinnya Akan Dicabut

Perusahaan yang tak Bayar THR Izinnya Akan Dicabut
PEKANBARU - Komisi E DPRD Riau mengimbau perusahan-perusahan di Riau untuk tidak terlambat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya, dan diharapkan agar jangan sampai melewati masa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
 
Anggota Komisi E DPRD Riau, Muhammad Adil mengatakan, sebagaimana yang sudah ditetapkan pihak pemerintah untuk paling lambat pembayaran THR oleh perusahaan dilakukan H-7, perusahaan-perusahaan di Riau diminta untuk tidak melanggar ketentuan tersebut.
 
Bahkan jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR pada karyawannya, menurut Adil perusahaan tersebut harus ditindaklanjuti, dan kalau perlu dicabut izin operasionalnya, jika persoalan tersebut cukup berat, misalnya dengan jumlah karyawan banyak dan tidak dibayarkan THR-nya.
 
“Jika ditemukan perusahaan yang tidak dibayarkan atau telat diberikan kepada karyawan, maka cabut aja izin operasional mereka. Kalau perusahaan tersebut berani menggunakan tenaga mereka, berarti perusahaan juga harus memenuhi kewajiban mereka,” ujarnya.
 
Adil menambahkan, posko pengaduan masyarakat atau pekerja soal THR harus difungsikan. Sehingga ketika ada laporan bisa langsung diketahui dan tindaklanjuti. “Laporan dari masyarakat ataupun karyawan perusahaan tersebut harus segera ditindaklanjuti jika ada nanti pengaduan,” imbuhnya. (rep04/tpc)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index