BUMD Selalu Mangkir Dipanggil Hearing

BUMD Selalu Mangkir Dipanggil Hearing
SELATPANJANG - Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, mengancam tidak akan mengakomodir Ranperda penambahan penyertaan modal Pemkab kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bumi Meranti. Pasalnya, setiap dipanggil hearing ke gedung dewan, para petinggi BUMD itu selalu mangkir.
 
Demikian ditegaskan Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, H Mohammad Adil SH, kepada wartawan di Selatpanjang. Kamis (10/7/2014). Menurutnya, petinggi BUMD harus terlebih dahulu menjelaskan tentang pemanfaatan penyertaan modal yang telah diberikan Pemkab sebelumnya.
 
“Yang Rp1 Miliar dulu aja belum pernah dijelaskan, ini sekarang minta tambah penyertaan modal lagi. Bagaimana bisa kita akomodir, kalau selama ini saja setiap kami panggil hearing mereka (BUMD,red) selalu mangkir, banyak alasan untuk tidak hadir,” kata Adil.
 
Diungkapkan Adil, munculnya usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru untuk penambahan penyertaan modal Pemkab di BUMD PT Bumi Meranti, harus disikapi dengan hati-hati oleh seluruh anggota DPRD Kepulauan Meranti. Jangan sampai persetujuan anggota dewan itu berimplikasi hukum di kemudian hari.
 
“Untuk itu kami ingin kejelasan tentang peruntukan penyertaan modal pertama dulu, sejauh mana perkembangan usaha di lembaga BUMD itu, berapa keuntungannya setelah penyertaan modal pertama lalu,” tanya Adil.
 
Tidak hanya terhadap BUMD PT Bumi Meranti, lanjut Adil, setiap kerjasama yang dilakukan Pemerintah Daerah dengan pihak swasta lainnya, juga harus sepengetahuan lembaga DPRD. Dengan demikian, Dewan dapat mengetahui berapa kontribusi setiap perusahaan swasta bagi pembangunan di daerah ini.
 
“Sesuai UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3, semua bentuk kerjasama Pemda dengan swasta harus sepengetahuan DPRD. Kalau tidak, cabut saja izin perusahaan yang tidak transparan dan menghasilkan bagi pembangunan daerah. Jadi harus jelas untung ruginya,” pungkas Adil. (sus)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index