Gubernur Minta Dilapori Atas Pelanggaran Pemilu

Gubernur Minta Dilapori Atas Pelanggaran Pemilu
Pekanbaru-Gubernur Riau Annas Maamun menginstruksikan agar setiap personil Satuan Polisi Pamong Praja di lingkungan Pemprov Riau dapat bertugas dengan baik dan melaporkan setiap terjadinya pelanggaran Pemilu legislatif yang digelar 9 April 2014.
         
"Gubernur melalui Wakil Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman saat pemimpin apel dihadapan ratusan Satpol PP mengintruksikan untuk segera melaporkan jika terjadi setiap pelanggaran pemilu," ujar Kepala Biro Humas Setdprov Riau Famizal Usman di Pekanbaru.
         
Hal tersebut dikatakan wakil gubernur Riau saat memimpin apel siaga pengamanan Pemilu Legislatif 2014 yang dihadiri Komandan Korem 031/Wira Bima Brigjen TNI Prihadi Agus Irianto, Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi, sejumlah anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau, Kepala Satpol PP Riau Noverius, pejabat eselon II dan III.
         
Selain itu, menurut Fahmi, Satpol PP sebagai peserta pengamanan pemilu harus dapat meningkatkan kesiapsiagaan sebagai pengamanan pemilu serta memberikan dukungan dan fasilitas untuk pelaksanaan pemilu.  
    
Kemudian terlibat secara aktif dalam proses berjalannya Pemilu, meningkatkan koordinasi antara sesama jajaran, meningkatkan kewaspadaan terhadap semua kemungkinan yang terjadi serta meningkatkan profesionalisme dalam pengamanan dan pengawasan.
         
"Satpol PP harus dapat meningkatkan profesionalisme dalam pengamanan dan pengawasan. Dapat menyampaikan laporan dari setiap pelanggaran yang terjadi terutama saat hari pencoblosan," katanya.
         
Wagub Riau berharap Satpol PP agar dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap semua kemungkinan yang terjadi. Karena itu kewaspadaan dan pengamanan merupakan salah satu wujud dari pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil.
         
"Peningkatan kewaspadaan dan pengamanan merupakan salah satu terwujudnya Pemilu yang jujur dan adil. Kemudian terjamin hak politik setiap warga negara. Untuk itu, Satpol PP harus bekerja sesuai aturan yang sudah ditetapkan," ucap Arsyadjuliandi.
         
Berdasarkan hasil verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau terdapat sebanyak 4.079.513 jiwa pemilih yang dinyatakan berhak dan masuk pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Riau.
         
Jumlah 4.079.513 jiwa tersebut bersumber dari verifikasi diseluruh kaupaten/kota se-Riau, disertai dengan perbaikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sebelumnya dinyatakan masih bermasalah. (rep05/ant)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index