Larangan ekspor mineral mentah mulai tahun depan sesuai UUD 1945

Larangan ekspor mineral mentah mulai tahun depan sesuai UUD 1945
Terhitung 12 Januari 2014 nanti, pemerintah akan melarang ekspor tambang mineral dan batu bara mentah dari Indonesia. Lantas apakah Indonesia memang diuntungkan ketika menjalankan aturan tersebut, di tengah penolakan dan kritikan dunia usaha, termasuk dari perusahaan tambang asing terkemuka?
 
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bakti menjamin banyak keuntungan Indonesia saat menjalankan UU Minerba. Salah satunya adalah pemerintah memenuhi amanat UUD 1945.
 
"UU ini yang tujuannya mulia, kita tahu pasal 33 UUD bumi tanah air dan SDA harus sebesar-besarnya untuk rakyat Indonesia," ucap Primanto di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (19/12).
 
Menurut Primanto aturan ini juga sesuai dengan semangat undang undang dalam pelarangan ekspor besar-besaran. Dalam beberapa tahun saja, ekspor mineral tambang naik 10 kali lipat.
 
"Kondisi ekspor mineral naik signifikan, naik 4 kali lipat dan 10 kali lipat dalam kurun waktu yang singkat. Ketahanan energi dan tambang secara nasional jangka menengah dan panjang ini sebagai sisi positif yang ada," tegasnya.
 
Dalam aturan tersebut untung selanjutnya adalah merubah resim kontrak dengan rezim izin. Dengan aturan tersebut pemerintah pusat dan pemerintah daerah mempunyai peran dan bagian masing-masing.
 
"Punya bagian masing masing. Atur di pusat ya di pusat dan daerah di daerah. Renegosiasi kontrak dulu, saat ini yang kontraknya habis rezimnya sudah izin. Ini positif dan kaitan ekonomi bagi negara memberikan dampak positif, men secure tambang kita. Ketika harga tambang ini jarang kita bisa manfaatkan lebih," urainya
 
Namun demikian, Primamto tidak memungkiri pada tahap awal pelarangan ekspor mentah akan berdampak buruk yaitu berkurangnya pendapatan negara dari pajak, bea keluar serta royalti.
 
"Tapi nanti akan memberikan nilai tambah yang banyak," tutupnya
 
Larangan ekspor bahan mentah merupakan salah satu implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Melalui beleid ini pemerintah mengharuskan perusahaan tambang memurnikan hasil tambangnya dalam negeri. Namun, banyak pengusaha tambang mengeluh, termasuk PT Freeport Indonesia dan PT Newmont yang gigih menolaknya.
 
Forum Kamar Dagang dan Industri bahkan menyebut pemerintah tidak mengajak pengusaha berdiskusi intensif soal definisi pemurnian tersebut. dilansir merdeka.com. (rep10)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index