Tak Terima dipecat, Ini yang akan Dilakukan Azlaini Agus

Tak Terima dipecat, Ini yang akan Dilakukan Azlaini Agus
PEKANBARU - Wakil Ketua Ombudsman nonaktif, Azlaini Agus tidak terima terhadap hasil rekomendasi Majelis Kehormatan yang tetap memberhentikan Azlaini dari lembaga itu sebagai buntut dari kasus penganiayaan.
 
Kuasa Hukum Azlaini, Kapitra Ampera ketika dihubungi dari Pekanbaru, Jumat (29/11/2012), mengatakan pihaknya bakal menggugat keputusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila rekomendasi pemecatan itu akhirnya diberlakukan. "Ini bentuk penzaliman terhadap Azlaini," katanya.
 
Menurut dia, rekomendasi berupa sanksi pemberhentian tetap atau pemecatan tidak sesuai dengan kode etik Ombudsman No. 7 tahun 2011.
 
Ia mengatakan, dalam aturan itu disebutkan anggota Ombudsman baru bisa diberhentikan tetap apabila sudah terbukti dalam pengadilan melakukan tindak pidana dengan hukuman lima tahun penjara.
 
Sedangkan, ia mengatakan Azlaini kini masih berstatus saksi dalam kasus tersebut yang ditangani oleh Polresta Pekanbaru. Pasal yang menjerat Azlaini pada kasus tersebut juga hanya berupa pidana ringan yang hanya diancam tiga bulan kurungan.
 
''Kami balik bertanya, kenapa (Majelis Kehormatan) Ombudsman melabrak aturan yang mereka buat sendiri,'' katanya.
 
Ia mengatakan, rekomendasi Majelis Kehormatan Ombudsman belum final karena keputusan resmi baru akan dihasilkan dalam rapat pleno pimpinan Ombudsman.
 
Menurut dia, pemberhentian Azlaini juga memerlukan persetujuan dari Presiden. "Kalau benar nanti surat pemberhentian diteken presiden, kita akan gugatan keputusan itu ke PTUN di Jakarta," tegasnya.
 
Ketua Majelis Kehormatan Ombudsman, Masdar F Masudi di Jakarta, menyatakan rekomendasi pemberhentian tetap atau pemecatan terhadap Azlaini diambil berdasarkan pada hasil pemeriksaan majelis terhadap kasus penamparan yang dilakukan Azlaini terhadap Staf PT Gapura Angkasa, Yana Novia di Bandara Sultan Syarif Kasim, Pekanbaru.
 
Majelis Kehormatan mulai menelusuri kasus tersebut sejak Oktober lalu dan telah meminta keterangan dari korban, saksi dan juga mengumpulkan bukti lainnya di Pekanbaru.
 
Majelis menilai, Azlaini telah melakukan pemukulan terhadap Yana. Meski Azlaini tidak mengakui hal itu, namun insiden itu diperkuat dengan keterangan saksi dan hasil visum yang dimiliki Polresta Pekanbaru. dilansir goriau.com (rep10)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index