Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013

Baliho tak Boleh Memuat Foto Caleg

Baliho tak Boleh Memuat Foto Caleg
ilustrasi/net
PELALAWAN - Calon anggota legislatif (caleg) untuk Pemilu 2014 tidak diperbolehkan lagi memasang baliho dengan menampilkan gambar atau foto, nama dan nomor urutnya. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Kampanye.
 
Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pelalawan, Ir Abdul Hamid saat melakukan sosialisas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 di Kantor KPUD Pelalawan, Rabu (13/11). "Jadi baliho hanya boleh memuat gambar dan nomor urut partai, jargon dan slogan-slogan, visi dan misi partai serta pengurus partai. Tidak boleh memuat foto, nama dan nomor urut caleg," tegasnya. 
 
Pertemuan itu dihadiri seluruh partai politik peserta Pemilu 2014 dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu). Menurut aturan tersebut, pemasangan foto, nama serta nomor urut caleg dan visi misi caleg hanya boleh dalam spanduk. "Ukuran spanduk pun diatur, yang diperbolehkan maksimal dengan ukuran lebar 1,5 meter dan panjang 7 meter," katanya.
 
Sementara untuk ukuran baliho, bisa menyesuaikan dengan ketentuan dan aturan yang berlaku di tiap-tiap daerah. Sosialisasi terkait hal ini memang perlu dilakukan agar semua pihak yang terkait dalam Pemilu 2014, baik partai politik maupun pengawas mengetahui dan memahami ketentuan yang termaktub dalam peraturan KPU ini. 
 
Selain itu, kata Hamid, dalam pertemuan ini juga akan menetapkan zona kampanye dan pemasangan alat peraga. "Selain hal-hal tersebut, dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2013 ini, juga memuat tentang larangan pemasangan alat peraga di tempat-tempat dan fasilitas umum. Fasilitas umum yang dimaksud, seperti rumah ibadah, sekolah, jalan protokol, jalan bebas hambatan," tutupnya.  seperti dilansir metro riau.com. (rep10)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index