UMK Pekanbaru 2014 Ditetapkan Rp17,75 Juta

UMK Pekanbaru 2014 Ditetapkan Rp17,75 Juta
PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dewan Pengupahan menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2014 Rp 1.775.000. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp32.500 dari tahun sebelumnya Rp1.445.000. Keputusan ini berdasarkan rapat kedua belah pihak, Rabu (6/11) malam. 
 
Hal ini dikatakan Kepala Disnaker Pekanbaru, Pria Budi, Kamis (7/11). “Angka ini diperoleh berdasarkan hasil rapat kita tadi malam (Rabu malam) dengan Dewan Pengupahan Pekanbaru,” kata Pria Budi.
 
Dirinya menjelaskan, UMK tersebut mengacu pada peraturan yang berlaku dengan pertimbangan Kebutuhan Hidup Layak (KLH). "Meski UMK tahun 2014 masih di bawah KHL, namun sudah menndekati 94 persen dari upah yang dibutuhkan saat ini dibanding tahun lalu yang hanya mencapai 88 persen," ungkapnya.
 
Naiknya angka KLH di kota Pekanbaru, jelasnya, dipengaruhi oleh naiknya harga BBM yang memicu semua kebutuhan pokok harian serta biaya kebutuhan hidup lainnya meningkat.
 
"Setelah ditetapkan ini, kita akan langsung menyerahkan kepada pak walikota untuk menyurati Gubernur bahwa UMK Pekanbaru segini. UMK Pekanbaru dengan Pemprov tidak jauh berbeda," terangya.
 
Belum Ideal
 
UMK tahun 2014 Rp1.775.000 dinilai Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, M Fadri AR, belum ideal. DPRD menginginkan angka itu ditambah dan melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp1.700.000. "Seharusnya UMK kita sesuai dengan minimal standar kelayakan hidup bagi orang dewasa, yakni sebesar Rp 1.885.125," ujar Fadri. 
 
Fadri mengatakan bahwa, dirinya merasa UMK Pekanbaru tahun 2014 diatas UMP jauh lebih baik dan sesuai KLH. "Apalagi Kota Pekanbaru ini termasuk kota dengan tingkat kebutuhan hidup yang tinggi. Di samping itu, pertumbuhan ekonomi kita cukup tinggi untuk Pulau Sumatera yakni sebesar 9,16 persen dan nomor dua setelah Batam," terangnya. 
 
Namun demikian, politisi PKS ini menilai, UMK Pekanbaru Rp1.775.000 tersebut masih bisa menjadi standar kelayakan hidup. 
Sebab, Disnaker dan Dewan Pengupahan masih memiliki niat baik memikirkan buruh. "Pengusaha harus patuh untuk masalah UMK ini. Karena, tenaga kerja adalah aset bagi perusahaan," sambungnya. (rep10)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index