Weleh, Kades Titik Akar Disidang gara-gara Aniaya Warga Sendiri

Weleh, Kades Titik Akar Disidang gara-gara Aniaya Warga Sendiri

BENGKALIS-Diduga melakukan penganiayaan terhadap warganya sendiri, SKO alias SLI (35), Kepala Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis harus diadili melalui persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

SKO didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis melakukan tindak pidana pasal 351 ayat (1) junto pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Terdakwa diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan memberikan 'bogem mentah' kepada warganya sendiri bernama Pelak pada Senin, 10 Desember 2012 lalu sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Kepala Desa Titi Akar.

Sidang di PN Bengkalis yang berlangsung pada hari ini Senin (1/10) sore dipimpin Sarah Louis Simanjuntak didampingi dua hakim anggota Jonson Parancis dan Bagus Trenggono, dengan agenda sidang putusan sela majelis hakim terhadap eksepsi yang disampaikan terdakwa atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut.

Dalam sidang, JPU Kejari Bengkalis Wisnu Nugroho sedangkan terdakwa didampingi 2 pengacaranya itu, majelis hakim memutuskan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

"Pada putusan sela majelis hakim menolak eksepsi yang disampaikan terdakwa. Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi-saksi," ungkap JPU Kejari Bengkalis Wisnu Nugroho usai sidang.

Selama menjalani perkara dugaan penganiayaan tersebut, terdakwa sendiri belum pernah ditahan. Sidang yang seharusnya diagendakan pada 7 Oktober terpaksa diundur pada 17 Oktober, karena terdakwa harus mengikuti bimbingan di Jatinangor, Jabar bersama BPMPD Kabupaten Bengkalis pada 7-11 Oktober 2013 mendatang. (cr01/hrc)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index