Puluhan Artis Korea Ditahan di Bali, 2 Produser Akhirnya Dideportasi

Puluhan Artis Korea Ditahan di Bali, 2 Produser Akhirnya Dideportasi
ilustrasi

Denpasarn - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) berinisial YJC (49) dan NJ (33) atas penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian. Beberapa hari sebelumnya, puluhan Idol K-Pop dikabarkan ditahan di Bali.

Mereka yang ditahan termasuk Dita Karang personel Secret Number, Hyoyeon Girls' Generation/SNSD, Bomi Yoon Apink, mantan member I.O.I. Ada juga Lim Na-young, penyiar Choi Hee, serta 30 kru reality show tersebut. Kini para artis Korea tersebut sudah dipulangkan ke negaranya.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), YJC dan NJ terbukti telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dan juga tidak melengkapi izin produksi film oleh orang asing di Indonesia.

"Produser program selaku pemohon telah mengajukan permohonan izin untuk pembuatan film atau video ke KBRI Seoul dan KBRI Seoul telah memberikan rekomendasi terkait permohonan tersebut disertai dengan poin-poin yang perlu dilakukan perbaikan lebih lanjut," kata Suhendra dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/4).

Namun, ia menyebutkan dalam perkembangannya, pemohon tidak menghubungi kembali Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul di Korea Selatan dan kemudian didapatkan informasi bahwa kru dan artis tersebut sudah berada di Indonesia pada tanggal 21 April 2024 untuk melakukan pembuatan film tanpa menjalankan rekomendasi yang diberikan KBRI Seoul.

"Sehingga kemudian KBRI Seoul berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, melalui Direktur Perfilman Musik dan Media meneruskan informasi tersebut kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai," ujarnya.

Ia juga menyampaikan, pada Kamis (25/4) Imigrasi Ngurah Rai telah memeriksa 31 WN Korea Selatan dan 1 WNI terkait proses pengambilan gambar program reality show "Pick me trip in Bali,".

Sementara, untuk dua produser film tersebut telah dideportasi menggunakan maskapai Malaysia Airlines rute Denpasar-Kuala Lumpur-Seoul. Terkait dengan pelanggaran yang dilakukannya pihaknya kenakan Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian.

"Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami berikan pendeportasian dan juga kami usulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan", terang Suhendra.

"Mengenai visa untuk tujuan pembuatan film, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan kebijakan visa indeks C13 (single entry) dan D14 (multiple entry) yang dapat diajukan secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Hal tersebut merupakan komitmen imigrasi dalam memberikan kemudahan pelayanan permohonan visa," ujarnya.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai buka suara terkait para Idol K-Pop pemain reality show My Way Package Season 2 yang ditahan oleh petugas imigrasi atas dugaan pelanggaran keimigrasian atau syuting tanpa izin.

Sementara, mereka yang ditahan termasuk Dita Karang personel Secret Number, Hyoyeon Girls' Generation/SNSD, Bomi Yoon Apink, mantan member I.O.I. Ada juga Lim Na-young, penyiar Choi Hee, serta 30 kru reality show tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan, telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan dan satu Warga Negara Indonesia (WNI).

"Atas dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian yang dilakukan oleh produser dalam pembuatan reality show atau film Pick me trip in Bali," kata Suhendra, Jumat (26/4) malam.

Ia menerangkan, pada Kamis (25/4) tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai mendapatkan informasi terkait adanya aktivitas orang asing atau WNA

Korea Selatan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berdasarkan surat Direktur Perfilman, Musik dan Media Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi. Dalam surat tersebut dijelaskan adanya indikasi atau dugaan pelanggaran izin produksi film oleh orang asing di Indonesia.

Kemudian, tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai melakukan pengawasan keimigrasian menindaklanjuti informasi tersebut.

"Tim Inteldakim langsung bergerak melakukan pengawasan kedua tempat pada wilayah Uluwatu, Kecamatan Kuta Selatan. Setelah memperhatikan kondisi di lapangan, tim Inteldakim mendapati 31 WN Korea Selatan yang sedang melakukan pengambilan gambar atau syuting di area tersebut. Dari 31 orang tersebut terdiri dari produser, kru dan artis," imbuhnya.

Suhendra menyebutkan, berdasarkan data perlintasan keimigrasian, 31 WN Korea Selatan dan 1 WNI tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 21 April 2024 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan e-VOA.

"Saat ini Imigrasi Ngurah Rai sedang mengambil keterangan terhadap WN Korea Selatan tersebut. Pemeriksaan telah dilakukan terhadap dua orang produser yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut," ujarnya.

"Jika keduanya terbukti melakukan pelanggaran ketentuan keimigrasian, kami akan memberikan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau orang asing yang akan beraktivitas di Indonesia untuk mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku," ujarnya.**

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index