Pekanbaru — Konflik lahan kembali terjadi di Riau. Kali ini konflik terjadi terkait pengelolaan lahan perkebunan sawit seluas sekitar 2.000 hektare di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau. Konflik bermula setelah warga mempertanyakan posisi PT Agrinas Palma Nusantara, usai terjadinya penyerangan terhadap warga di Afdeling 19 dan 21 pada Jumat (14/8/2026) yang menyebabkan 25 orang terluka.
Melansir dari afu.id, penyerangan terjadi saat sejumlah warga berada di kebun setelah bekerja. Salah satu korban, Gunawan (31), mengatakan mereka tiba-tiba diserang sekelompok orang yang membawa berbagai senjata. "Kami sedang duduk-duduk di kebun habis bekerja, langsung diserang. Mereka ada ratusan orang," ujar Gunawan.
Sebanyak 25 warga dilaporkan mengalami luka di sejumlah bagian tubuh, bahkan satu korban disebut dalam kondisi kritis. Para korban melaporkan penyerangan itu ke Polsek Tambusai Utara pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Lahan yang menjadi sumber persoalan sebelumnya dikelola PT Torganda dengan Koperasi Karya Bakti sebagai mitra. Pada 2025, lahan tersebut disita Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) karena disebut masuk kawasan hutan, lalu pengelolaannya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Juru Bicara Warga Abdul Aziz mengatakan, perubahan pengelolaan tersebut membuat masyarakat pemilik lahan tidak lagi mendapatkan hasil dari perkebunan.
Aziz juga membantah klaim Agrinas yang menyebut telah melakukan mediasi dengan masyarakat. Ia mengatakan, masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam proses dialog dan menuding manajer Agrinas berinisial HM pernah meminta masyarakat menyerahkan 20 persen hasil kebun kepada perusahaan. "Agrinas menyebut telah melakukan mediasi dengan masyarakat, itu sama sekali tidak benar," ujar Aziz di Pekanbaru, Selasa (18/8/2026).
Warga mempertanyakan dasar kewenangan Agrinas mengelola lahan tersebut setelah pelimpahan dari Satgas PKH. Aziz menilai. penyitaan lahan perlu dipertanyakan karena menurutnya tidak berdasarkan putusan pengadilan, sekaligus mempertanyakan status kawasan hutan Riau sebelum terbitnya SK 903 Tahun 2016. "Kalau hanya karena pelimpahan dari Satgas PKH, kemudian Agrinas seolah-olah langsung merasa memiliki, hukumnya apa?" kata Aziz.
Aziz menuding Agrinas tidak sepenuhnya netral dalam konflik internal Koperasi Karya Bakti dengan merujuk surat kuasa hukum perusahaan kepada Polres Rokan Hulu tertanggal 14 Agustus 2026. Ia menduga terdapat keterkaitan Agrinas dengan penyerangan warga, meski tudingan tersebut belum terbukti secara hukum. "Itu makanya saya mengatakan menduga, kalau Agrinas ada di balik penyerangan itu," tegas Aziz.
Di sisi lain, Agrinas membantah berpihak kepada salah satu kelompok dalam konflik internal koperasi. Sekretaris Perusahaan PT Agrinas Palma Nusantara Bambang Agustian mengatakan, persoalan muncul akibat dualisme kepengurusan Koperasi Karya Bakti dan perusahaan telah berupaya melakukan mediasi serta berkoordinasi dengan aparat keamanan. "Perusahaan menghormati proses hukum dan mengedepankan penyelesaian secara tertib, dialogis, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Bambang. *