Ini Sanksi untuk Suami-Istri yang Bersenggama Saat Haji

Ini Sanksi untuk Suami-Istri yang Bersenggama Saat Haji
Salah satu perbuatan yang disebut melanggar di Tanah Suci adalah bersenggama antar suami-istri. Pelanggaran ini dikenakan sanksi atau denda yang disebut dengan dam jima'.
 
Maksud dari kategori ini ialah denda yang lazim dibayar oleh jamaah haji akibat bersenggama dengan istri. Menurut Syekh Abdullah bin Ibrahim al-Qar’awi, ia wajib menyembelih seekor kambing untuk para fakir yang berada di Tanah Haram. 
 
Bila peristiwa tersebut berlangsung sebelum prosesi tahalul pertama atau sebelum pelaksanaan jumrah aqabah maka perbuatan itu merusak kesempurnaan ibadah hajinya. Bahkan, menurut sebagian kalangan, hajinya terancam batal.
 
Hanya, ibadah tersebut tetap wajib disempurnakan. Pelaku senggama tersebut wajib menyembelih seekor unta di Tanah Haram. Bila tidak mampu maka ia wajib berpuasa 10 hari. 
 
Dengan perincian, tiga hari dilakukan selama berada di Tanah Suci sedangkan sisanya, yaitu tujuh hari, dibayar sekembalinya ke kampung halaman. Ini pendapat mayoritas sahabat, seperti Umar bin Khatab, Abu Hurairah, Ibn Abbas, dan lainnya. (rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index