65 Ton Bawang Ilegal Ditangkap di Dumai

65 Ton Bawang Ilegal Ditangkap di Dumai
ilustrasi

DUMAI - Walau Polres Kota Dumai telah menetapkan statusnya sebagai tersangka, namun Zul tak jera menyelundupkan bawang merah. Tak tanggung-tanggung, dia malah mendatangkan 65 ton bawang merah lagi dari Thailand dan Malaysia.

Untung saja aksi warga Jalan Paus Kecamatan Dumai Barat ini berhasil dicegah jajaran petugas dari Kodim 0303 Dumai-Bengkalis, Kamis (25/7) tengah malam. Sebanyak 9 truk colt disel yang sarat bermuatan bawang putih berikut supirnya ditahan di Mako Dandim 0303 Bengkalis di Jalan Sultan Syarif Kasim, Dumai.

Dandim 0303, Letkol Inf Sukirman Sulaiman, membenarkan penangkapan barang ilegal itu. Katanya, penangkapan itu berkat kerja keras anggotanya di bagian intelejen. "Benar kita mengamankan 65 ton bawang merah ilegal beserta sembilan truk dan supirnya. Ini merupakan hasil intelejen yang kita lakukan," ujar Sukirman di Dumai, Jumat (26/7) pagi.

Dia menjelaskan bahwa pengintaian ini sudah dilakukan pihaknya hampir sepekan, dan pada Kamis malam sekitar pukul 19.00 WIB berhasil mendapati aktivitas pemasukkan bawang non prosedural ini dan langsung melakukan tindakan pencegahan.

Sukirman menjelaskan bawang merah ilegal itu berasal dari Malaysia dan Thailand. Penangkapan dilakukan di Dermaga Arang, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan. "Saat dibongkar  dari kapal ke dalam truk," ucapnya.

Untuk kepentingan pemeriksaan, kini bawang merah beserta sopir dan truk pengangkutnya dibawa ke markas Kodim di Jalan Jenderal Sudirman, Dumai. Bawang merah yang diperkirakan sebanyak 65 ton itu diangkut dari kapal dengan menggunakan sembilan truk.  "Bawang impor diduga ilegal itu diamankan anggota saat sedang dibongkar kes truk. Untuk kepentingan pemeriksaan, kini kita amankan di markas Kodim," terang Sukirman.

Setelah diperiksa, lanjut Sukirman, semua bawang merah itu akan diserahkan ke Balai Karatina Kota Dumai untuk dimusnahkan. Sedangkan, truk dan supirnya diserahkan ke Polres Dumai untuk ditindaklanjuti pengusutan kasusnya secara hukum.

Menurut pengakuan, Jimmi, salah seorang supir truk, diketahui bahwa bawang merah ilegal itu akan dibawa ke gudang di Jalan Kelakap Tujuh, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai. "Saya disuruh Saragih mengangkut bawang dari kapal menuju pengumpul di Jalan Kelakap Tujuh," kata Jimmi.

Dari informasi yang dihimpun Metro Riau, bawang merah ilegal itu milik Zul. Ironisnya, Zul telah ditetapkan oleh Polres Dumai sebagai tersangka dalam kasus serupa. Sepekan lalu, Sabtu (13/7) polisi mengamankan puluhan ton bawang merah ilegal milik Zul di sebuah gudang di Jalan Ombak, Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan.  

Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Bayu Wicaksono, menyebutkan Zul tidak ditahan karena ancaman hukuman penjara terhadapnya di bawah lima tahun saja. Zul hanya dijerat pasal 31 ayat 1 Undang-undang nomor 18 tahun 1999 tentang karantina.

“Kita masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kasus ini, dan pemilik bawang berinisial Zu resmi kita jadikan tersangka, namun tidak kita tahan karena sesuai dengan aturan yang ada,” ujar AKP Bayu. (rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index