Pemkab Bengkalis Tetapkan Tarif Roro Naik 30 Persen

Pemkab Bengkalis Tetapkan Tarif Roro Naik 30 Persen

BENGKALIS-Pemerintah Kabupaten Bengkalis terhitung hari ini, Senin (8/7) akan memberlakukan tarif baru untuk jasa fery penyeberangan Bengkalis-Sei Pakning. Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 42/2013, kenaikan tarif fery penyeberangan yang baru mencapai 30 persen dari tarif sebelumnya.

"Kenaikan tarif ini kita lakukan setelah melalui pembahasan yang matang pasca kenaikan harga bahan bakar minyak. Mau tidak mau memang harus ada penyesuaian tarif," ujar Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Arman AA, melalui Kepala Bidang Perhubungan Darat, Radius Akima kepada media ini, Minggu (7/7).

Dijelaskan lagi kenaikan tersebut, untuk jenis penumpang dewasa tarif lama Rp7000 naik menjadi Rp 8200, anak-anak dari RP4000 menjadi Rp6000. Untuk jenis kendaraan golongan I sepeda dari RP 2000 menjadi Rp 3000, Golongan II sepeda Motor dari RP 7000 menjadi Rp 8000, khusus dari RP5000 menjadi Rp7000.

"Kenaikan tariff tersebut dibagi  dari jasa pelayaran, Jasa pelabuhan dan Jasa asuransi," ungkap Arman.

Untuk golongan III jenis sepeda Motor membawa keranjang dari Rp12.000 menjadi Rp15.000, Golongan IV kendaraan penumpang, sedan dan sejenisnya dari Rp82000 menjadi Rp92.000, jenis pick up dari Rp92.000 naik  menjadi RP97.000. Golongan V  kendaraan penumpang (Bus sedang) Rp101.000 menjadi Rp179.000, kendaraan barang truk sedang tarif lama Rp111.000 menjadi Rp142.000.
Golongan VI  Kendaraan penumpang (Bus Besar) dari Rp237.000 menjadi RP246.000, kendraan barang (truk besar) Rp197.000 menjadi RP236.000, Golongan VII kendaraan 10-12 meter Rp278.000 menjadi Rp288.000 dan Golongan VIII  di atas 12 meter Rp383.000 menjadi Rp398.000.

"Untuk jenis barang padat cair harga lama Rp10.000 naik menjadi Rp11.000, hewan besar per ekor harga lama Rp15.000 naik menjadi Rp16.000 dan jenis hewan kecil per ekor dari harga lama RP5000 menjadi Rp7000," jelas Arman. (rep05)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index