Siak - Bupati Siak Drs Syamsuar MSi menyerahkan Ranperda tentang Perubahan Nomenlatur Desa menjadi Kepenguluan dan Ranperda tentang Kepenguluan Adat di Kabupaten Siak, pada Rapat Paripurna Massa Sidang DPRD Siak, Kamis (8/1) di Gedung Panglima Ghimdam.
Sidang Paripurna tersebut langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Siak Indra Gunawan SE, didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Siak Sutarno.
Bupati Siak dalam arahannya mengatakan, bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, dimana dijelaskan perbedaan pengertian antara desa dan desa adat.
Desa atau yang di sebut dengan nama lain mempunyai karakterustik yang berlaku umum di seluruh Indonesia. Sedangkan desa adat mempunyai karakteristik yang berbeda dari desa pada umumnya. Karena kuatnya pengaruh adat terhadap sistem pemerintahan lokal, pengelolaan sumber daya lokal dan kehidupan sosial budaya melayu.
Oleh sebab itu, dengan adanya peluang ini Pemerintah Kabupaten Siak ingin sekali melestarikan kembali budaya melayu yang pernah sukses di masa Kerajaan Siak. Budaya melayu tersebut saat ini dinilai sudah mulai hilang, akibat dari perkembangan zaman dengan melakukan perubahan momenklatur dari desa menjadi kepenghuluan. Dimana momenklatur tersebut pernah digunakan sebelum terbentuknya Kabupaten Siak.
Masih kata Bupati, perubahan momenklatur desa menjadi kepenghuluan ini mengacu kepada prinsip-prinsip recognitis, pengakukan hak atas asal usul subsideritas keberagaman dangotong royong.
"Ranperda Kepenguluan Adat dibuat bertujuan untuk meningkakan peran serta pemerintahan kepenghuluan adat, lembaga masyarakat dan tokoh adat yang berorentasi kepada adat istiadat setempat. Dalam penyelenggaraan pemerintahan kepenghuluan adat untuk meningkatkan peran tokoh adat terkait kegiatan sosial, serta kebudayaan dalam kehidupan masyarakat dan meningkatkan peran tokoh adat yang dituakan nantinya," tutup Bupati Syamsuar.(rep04/irc)