SUNGAI MANDAU - Bupati Siak Drs H Syamsuar M.Si selasa(30/6) kemarin di Masjid Annum Kampung Muara kelantan kecamatan Sungai Mandau menyalurkan Zakat pola konsumtif diberikan kepada kaum Dhuafa sebanyak 36 orang sebagai penerima zakat konsumtif tahap duab
Usai menyalurkan zakat Bupati Siak Drs H Syamsuar M.Si dalam sambutan menyebutkan dengan mengeluarkan zakat sebagian dari hasil yang diperoleh oleh setiap umat muslim merupakan wajib sifatnya yang harus diberikan kepada yang berhak menerimanya.
"Zakat yang diterima oleh kaum dhuafa sebesar 2,1 juta rupiah perorangnya. Hal ini merupakan bahwa sungai mandau penerima zakat konsumtif yang terbesar dari setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Siak," ujarnya.
"Dengan demikian kalau melihat sedikitnya jumlah penerima zakat tersebut,berarti program pengentas kemiskinan di kecamatan Sungai Mandau sepertinya berhasil kita lakukan,oleh sebab itu dalam mengatasi persoalan kemiskinan ini pemerintah daerah terus berupaya memacu agar kantong-kantong miskin terus kita tekan," tambah Bupati.
Selain dari itu juga besarnya zakat yang diterima oleh kaum dhuafa di Kecamatan Sungai Mandau tidak terlepas peran dari masyarakat daerah ini.Masyarakat begitu peduli dengan zakat."Maka dari itu bagi yang belum mengeluarkan zakatnya,keluarkanlah hak orang lain di dalam penghasilan yang kita raih dan isinya menjadi ibadah serta tabungan bagi masa depan kita juga," tutup Bupati.(Fandy/ria)