Terkait Korupsi Dana Bansos Rp 230 M, Polda Riau Periksa 13 Saksi

Terkait Korupsi Dana Bansos Rp 230 M, Polda Riau Periksa 13 Saksi
Pekanbaru, - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau masih terus mengusut kasus korupsi dana Bansos pada APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2011 dengan nilai Rp 230 miliar. Polisi akan memanggil 13 saksi yang merupakan mantan dan anggota DPRD aktif.
 
"Saksi yang kita periksa sebagian mantan dan anggota DPRD. Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas tersangka sebelumnya, JA," kata Direktur Reskrimsus, Polda Riau, Kombes Yohanes Widodo kepada detikcom, Kamis (23/4/2015).
 
Dia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan di Ditreskrimsus Polda Riau di Jl Gajah Mada Pekanbaru. Informasi yang dihimpun, para saksi yang diperiksa ini selain eks anggota ada juga anggota DPRD Bengkalis. Termasuk anggota DPRD Riau yang sebelumnya anggota DPRD Bengkalis.
 
Sebagaimana diketahui, Polda Riau telah menetapkan eks Ketua DPRD Bengkalis JA atau Jamal Abdilah sebagai tersangka. Jamal tersadung kasus soal aliran dana Bansos Rp 230 miliar. Kendati Jamal telah ditetapkan tersangka enam bulan silam, hingga kini Polda Riau belum melakukan penahanan. Jamal masih bebas berkeliaran dengan statusnya sebagai tersangka.
 
Padahal dalam kasus dana Bansos untuk LSM fiktif ini, juga melibatkan sejumlah pejabat penting di Pemkab Bengkalis, Sayangnya polisi belum mengembangkan kasus ini untuk menyeret para pejabat di Pemkab Bengkalis. (rep01/dc)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index