Ranperda Sampah Kota Pekanbaru Disahkan

 Ranperda Sampah Kota Pekanbaru Disahkan
PEKANBARU - Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, Riau pada Selasa (9/12) telah mengesahkan Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Pengelolaan Sampah yang diharapkan mampu mengatasi persoalan sampah di daerah ini.
 
Raperda tersebut disahkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Pekanbaru dan ditandatangani Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sahril SH diwakili Wakil Ketua, Sigit Yuwono, Rustam Panjaitan bersama Walikota Pekanbaru, Firdaus MT didampingi Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi.
 
Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT mengungkapkan dengan telah disahkannya Raperda tersebut, maka kini tinggal menerapkannya saja. "Insya Allah dengan berbekal perda ini, kita berupaya melakukan managemen untuk mengatasi persoalan sampah di Pekanbaru," jelasnya.
 
Disebutkannya, pihaknya kemungkinan akan menggandeng pihak ketiga untuk pengelolaan sampah secara maksimal. Nantinya pihak ketiga akan menjadikan sampah menjadi bahan baku yang memiliki nilai ekonomi tinggi, seperti energi listrik.
 
Menurut dia, saat ini sudah ada calon pengusaha yang menyatakan minatnya untuk mengelola sampah kota Pekanbaru menjadi energi listrik. Direncanakan pada tahun 2015 mendatang kerjasama dengan pihak ketiga ini akan segera direalisasi.
 
Firdaus mengungkapkan produksi sampah di Pekanbaru setiap tahunnya mengalami peningkatan. Untuk saat ini saja seharinya sampai kota pekanbaru sudah mencapai 1.100 ton. Jumlah ini akan terus meningkat seiring semakin berkembangnya kota ini. (rep05/mcr)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index