2015, Bengkalis Harus Zero Hotspot

2015, Bengkalis Harus Zero Hotspot

BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis menargetkan pada tahun 2015, tidak terjadi bencana kebakaran hutan dan lahan. Dengan demikian tidak lagi ditemukan titik api alias zero hotspot di daerah ini.

Demikian diungkapkan Wakil Bupati Bengkalis, Suayatno saat membuka rapat rencana kontijensi, di Marina Hotel Bengkalis, Senin (8/12/2014). Diungkapkannya, untuk mencapai target ini, berbagai upaya telah dilakukan untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan. Salah satunya, rapat rencana kontijensi yang diikuti oleh stakeholder, pelaku usaha dan organisasi kemasyarakatan.

"Kegiatan rencana kontijensi, guna mengantisipasi dan penanganan bencana kebakaran hutan. Dari hasil rapat kontijensi ini, nantinya, akan menghasilan sebuah rumusan dan rekomendasi terkait prosedur tetap maupun job description (pembagian tugas) tim penanggulangan bencana di Kabupaten Bengkalis. Hal ini sangat diperlukan, agar upaya penanggulangan bencana dapat terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh," ungkap Suayatno.

Kegiatan rencana kontijensi berlangsung selama lima hari, yang diikuti oleh peserta sebanyak 40 orang. Setelah rapat rencana kontijensi ini, dilakukan gladi penanggulangan bencana yang membutuhkan 400 peserta.

Untuk mencapai zero hotspot dibutuhkan komitmen dari masyarakat dan pihak pelaku usaha terutama pemilik konsensi bidang perkebunan maupun hti, menjaga dan mengawasi lahan miliknya agar bebas kebakaran. Zero hotspot, juga dapat terwujud, jika masyarakat pemilik lahan menerapkan pola pembukaan lahan tanpa bakar atau zero burning.

Dikatakan Suayatno, dalam pencegahan bencana kebakaran hutan dan lahan, penegakan hukum harus menjadi skala prioritas. Siapa pun yang melakukan pelanggaran dalam hal bencana kebakaran hutan dan lahan, baik itu perusahaan maupun perorangan, harus ditindak tegas, sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut Wabup mengatakan, untuk mencegah bencana kebakaran hutan dan lahan, Pemkab Bengkalis gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama terkait dengan penegakan hukum dan kesadaran agar membuka lahan tanpa bakar (zero burning). Mengingat, sebagai besar masyarakat belum memahami dan selalu mengabaikan tentang ancaman hukuman membakar hutan dan lahan.

Kemudian, Pemkab juga menerapkan sistem pengelolan tata kelola air di lahan gambut, melalui sistem blocking kanal dan pembuatan embung penampungan air. "Kedepan, saya telah mengintruksikan kepada desa melalui alokasi dana desa (add) untuk membuat embung-embung air, terutama di desa yang selama ini dikenal rawan kebakaran hutan dan lahan," tandasnya

Disamping, membangun embung penampungan air, melalui ADD, pihak pemerintahan desa juga harus menyiapkan biaya operasional bagi masyarakat peduli api (MPA) dan masyarakat peduli bencana (MPB). Tentu dana yang disediakan, hanya diperuntukan bagi biaya tanggap darurat bencana. (cr01/rls)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index